Three Main Challenges

Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya pelayanan pendidikan di daerah terpencil. Namun TNP2K melihat ada tiga permasalahan utama yang saling terkait dan perlu diatasi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di daerah tertinggal, yaitu:

  1. Frekuensi kedatangan Pengawas dari Dinas Pendidikan terkendala tantangan geografis, dan berbanding lurus dengan persentase ketidakhadiran guru. 
    Wakil Presiden dalam sebuah inspeksi mendadak ke sebuah sekolah di daerah terpencil menemui bahwa dari 11 guru yang terdaftar, hanya 2 guru yang ada. “Yang lainnya tidak tahu kemana perginya. Datang lagi ketika mengambil gaji.” Karenanya, perlu dilakukan pengawasan terhadap guru. Survei yang dilakukan oleh UNICEF pada tahun 2012 di Papua dan Papua Barat mengaitkan tingkat kemangkiran guru dengan frekuensi kedatangan pengawas ke sekolah (UNICEF, 2012). Tingkat kemangkiran guru di sekolah-sekolah yang tidak pernah didatangi oleh pengawas mencapai 52%. Sedangkan di sekolah-sekolah yang didatangi pengawas pada bulan survai dilakukan tingkat kemangkiran guru hanya mencapai 18%.

  1. Kurangnya informasi dan transparansi tentang kriteria, mekanisme, dan pembayaran tunjangan untuk guru yang bekerja di daerah terpencil. 
    Studi literatur, telaah data, dan temuan lapangan yang dilakukan TNP2K menunjukkan beberapa permasalahan terkait tunjangan khusus, dari penetapan target penerima, transparansi kriteria penerima, dan ketepatan waktu, jumlah, dan regularitas pembayarannya. Survei yang dilakukan SMERU pada tahun 2010 menunjukkan bahwa 42% guru yang memenuhi kriteria tidak mengetahui adanya Tunjangan Khusus dan hanya 26% yang mengetahui dan dapat menyebutkan jumlahnya secara tepat.

  2. Tidak adanya mekanisme penghargaan dan sanksi yang terkait langsung dengan keberadaan atau kualitas layanan guru.
    Mekanisme penghargaan dan sanksi untuk guru sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14/ 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/ 2008 tentang Guru (Lihat Catatan Kebijakan Pemerintah). Namun pada kenyataannya sanksi hampir tidak pernah diterapkan. Dalam sebuah kunjungan mendadak yang dilakukan oleh tim TNP2K ke sebuah sekolah dasar di Papua, dari 12 guru PNS yang mengajar di sekolah tersebut, hanya 3 orang guru yang ada pada saat kunjungan. Baca artikel selengkapnya di sini

 

Kebijakan Pemerintah