Program

Role of the Village/Lurah Head in the Distribution of KPS

Peran Kepala Desa dan Lurah sangat penting dalam pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab Kepala Desa/Lurah tersebut:

 

  • Mendampingi PT. Pos dalam mendistribusikan KPS.
  • Berkoordinasi dengan PT.Pos untuk memperoleh rekapitulasi (jumlah) kartu retur di desa/kelurahannya.
  • Menerima Kartu yang dikembalikan oleh masyarakat secara sukarela
  • Membentuk Posko Pengaduan KPS:
    • Menyampaikan informasi tentang P4S.
    • Menghimbau masyarakat untuk mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS.
    • Menghimbau agar rumah tangga yang jelas-jelas kaya untuk mengembalikan KPS.
    • Menangani pengaduan masyarakat:
      • Menyelesaikan pengaduan di tingkat masyarakat.
      • Meneruskan pengaduan melalui mekanisme LAPOR!UKP4.
  • Melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan:
    • Menetapkan nama rumah tangga yang akan diganti.
    • Konsolidasi jumlah rumah tangga yang dapat diganti (sejumlah RT kartu retur + RT dari butir 3 + RT dari butir 5a).
    • Menetapkan nama rumah tangga pengganti (tidak boleh melebihi kuota).
  • Berkoordinasi dengan TKSK di kecamatan mengenai:
    • rekapitulasi (jumlah) rumah tangga yang diganti dan pengganti, serta KPS yang ditarik.
    • Memperoleh blangko SKRTM dari TKSK sejumlah rekapitulasi (jumlah) rumah tangga pengganti.
  • Membantu RT Pengganti mengisi SKRTM dan mengesahkannya dengan tanda tangan Kepala Desa/Lurah
  • Menyampaikan SKRTM kepada rumah tangga pengganti.

 

Untuk informasi lanjutan mengenai Peran Kepala Desa/Lurah, silahkan unduh poster sosialisasi tentang Peran Kepala Desa/Lurah disini.