Program

Role of TKSK in KPS Distribution

DalamPendistribusianKPS

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.

Dalam pendistribusian KPS, TKSK berfungsi diantaranya:

  • Memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • Memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
  • Menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut.

Sementara itu, pada tindak lanjut musyawarah desa/ kelurahan:  

  • Kepala Desa/Lurah menyampaikan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti kepada TKSK.
  • TKSK membuat Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti tingkat kecamatan dan memastikan jumlah Rumah Tangga pengganti sama dengan jumlah Rumah Tangga yang diganti, kemudian menginformasikan jumlah Rumah Tangga pengganti kepada Camat.
  • TKSK menyerahkan berita acara dan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari seluruh desa/kelurahan dalam wilayah kecamatannya kepada kantor pos kecamatan.
  • Kantor pos kecamatan menginput data hasil rekapitulasi Rumah Tangga pengganti dan mengirimkan daftar Rumah Tangga pengganti ke kantor pos pusat.
  • TKSK mengawasi seluruh proses pemutakhiran penerima KPS tersebut.

Untuk penggantian Rumah Tangga penerima KPS, Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. SKRTM digunakan untuk mendapatkan KPS pengganti.

 

Informasi lebih lanjut tentang peran TKSK dalam pendistribusian KPS, silahkan unduh Buku Panduan TKSK disini.