Program

Social Protection Card (KPS) Distribution Mechanism

Mekanisme Distribusi Kartu Perlindungan Sosial

 

  • PT Pos Indonesia mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ke Rumah Tangga Sasaran tanpa dikenai biaya apapun, didampingi oleh aparat desa/kelurahan. 

 

  • PT. Pos Indonesia mendata KPS yang kembali (retur) dikarenakan berbagai alasan di antaranya:
      1. Rumah kosong;
      2. Alamat tidak lengkap;
      3. Alamat tidak dikenal;
      4. Rumah Tangga pindah;
      5. Kiriman ditolak;
      6. Rumah Tangga yang seluruh anggotanya telah meninggal.
  • Setelah proses distribusi KPS, PT. Pos Indonesia membuat daftar KPS yang tidak terkirim (retur) dan menyampaikannya kepada Kepala Desa/Lurah.
  • Berdasarkan daftar KPS yang tidak terkirim (retur), Kepala Desa/Lurah mengisi dan menyusun daftar Rumah Tangga Pengganti melalui musdes/muskel menggunakan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
  • TKSK memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
  • TKSK menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut. 

 

Mekanisme Pemutakhiran Penerima KPS

Musyawarah Desa/Kelurahan 

Proses pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel), yang merupakan forum pertemuan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan untuk menetapkan kebijakan lokal dalam rangka pemutakhiran penerima KPS. Musyawarah desa/ kelurahan paling lambat dilakukan 15 hari setelah diterimanya informasi pengembalian kartu (retur) oleh desa/kelurahan dari TKSK dan kantor pos terdekat. 

Musyawarah desa/kelurahan setidaknya melibatkan:

  1. Aparat desa/kelurahan;
  2. Kelompok masyarakat desa/kelurahan. Kelompok masyarakat desa/kelurahan dapat terdiri dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat;
  3. Perwakilan Rumah Tangga sasaran penerima KPS dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat Dusun, RW, Jorong atau lainnya, untuk memutakhirkan Daftar Penerima KPS.

 

Prosedur Pelaksanaan Musyawarah

Musdes/Muskel hanya dapat dilakukan setelah desa/kelurahan menerima surat edaran camat yang berisi rekapitulasi retur. Selanjutnya tahapan-tahapan yang perlu dilakukan adalah:

  • Pemerintah desa/kelurahan mengundang perwakilan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan Rumah Tangga penerima KPS untuk melaksanakan musyawarah.

 

  • Pemerintah desa/kelurahan melakukan sosialisasi sekaligus menginformasikan jumlah Rumah Tangga yang dapat diganti berdasarkan rekapitulasi retur kartu KPS dan prosedur penggantian rumah tangga.

 

  • Dalam musyawarah desa/kelurahan diharapkan menghasilkan keputusan di antaranya:

 

    • Penarikan KPS bagi Rumah Tangga yang diganti sesuai dengan kriteria Rumah Tangga yang dapat diganti;
    • Pemutakhiran daftar penerima KPS yang mencakup penggantian Rumah Tangga dan Rumah Tangga pengganti;
    • Jumlah Rumah Tangga pengganti harus sama banyaknya dengan jumlah KPS yang dikembalikan karena retur ke PT Pos Indonesia ditambah dengan jumlah Rumah Tangga yang dianggap mampu pada saat musdes/muskel;
    • Penentuan jumlah Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang akan diisi, yang mana jumlah tersebut harus sesuai dengan jumlah Rumah Tangga pengganti;
    • Berita acara pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS.

 

  • Pemerintah desa/kelurahan mensosialisasikan hasil musdes/muskel kepada masyarakat desa/kelurahan.

 

Penggantian Rumah Tangga KPS

Penggantian Rumah Tangga KPS merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang dilakukan pada tingkat desa/kelurahan. Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. SKRTM yang telah disahkan digunakan untuk mendapatkan KPS Pengganti.