Policy Contribution

TNP2K berharap KIAT Guru dapat memberikan kontribusi sebagai berikut:

  • Terobosan kebijakan dan mekanisme pembayaran tunjangan guru berbasis kinerja. Untuk mengaitkan pembayaran Tunjangan Khusus dengan kehadiran guru yang diverifikasi oleh masyarakat atau dengan kualitas layanan guru yang dinilai oleh masyarakat, maka instrumen regulasi diterbitkan oleh pemerintah dari tingkat nasional sampai ke tingkat desa.

Kontribusi kebijakan

MoU TNP2K Kemendikbud

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara TNP2K, Kemdikbud dan Kabupaten Rintisan KIAT Guru
(Jakarta, November 2016).

 

Kabupaten Pra-Rintisan (Keerom, Kaimana, dan Ketapang) dan Rintisan (Ketapang, Landak, Sintang, Manggarai Barat dan Manggarai Timur) telah melakukan terobosan kebijakan terkait manajemen keuangan publik dengan mengaitkan pembayaran tunjangan guru yang bersumber dari APBD atau tunjangan khusus yang bersumber dari APBN dengan layanan, dengan menggunakan mekanisme dan persyaratan yang berbeda-beda. Ketiga kabupaten pra-rintisan yang menggunakan APBD juga bersedia mengalokasikan kembali pagu tunjangan guru yang tidak terbayarkan untuk peningkatan pelayanan pendidikan di sekolah pra-rintisan. Sedangkan kabupaten rintisan yang menggunakan APBN melalui transfer daerah masih belum dapat menggunakan sisa pagu untuk peningkatan pelayanan pendidikana di sekolah rintisan karena akan bertentangan dengan regulasi yang mengatur pengelolaan dana transfer daerah.

  • Pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru didukung secara institusional oleh pemerintah pusat, daerah, dan desa, dan diperkuat dengan pengalokasian sumber daya yang menunjang. Untuk mendukung pelaksanaan Program Rintisan KIAT Guru, dibentuk Tim Koordinasi Nasional di tingkat nasional, Tim Koordinasi Daerah di tingkat kabupaten, dan Forum Peduli Pendidikan di tingkat kecamatan. Pemerintah di tingkat pusat, kabupaten, dan desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung Program Rintisan KIAT Guru dengan jumlah total Rp.38,06 milyar di tahun 2017.

Jening anggaran

 

  • Desentralisasi sangat memungkinkan pemerintah daerah, dengan dukungan teknis dari pemerintah pusat, untuk mengambil peran kunci dalam mengujicobakan terobosan kebijakan yang dapat diterapkan secara nasional. Rintisan seperti yang dilakukan TNP2K melalui KIAT Guru merupakan proses pembelajaran yang sangat baik bagi pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengembangan praktik pembuatan kebijakan berbasis data. Desentralisasi sangat memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil peran kunci dalam mengujicobakan beberapa terobosan kebijakan yang nantinya dapat diterapkan secara nasional.

Pemerintah daerah sebenarnya memiliki pemahaman akan keunikan dan kedekatan terhadap permasalahan yang dihadapi daerahnya. Cukup banyak yang sudah memiliki ide-ide dan inovasi-inovasi untuk mengatasi permasalahannya, namun terkadang masih terkendala oleh kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakannya. Karenanya, pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi pemerintah daerah, terutama terkait kisi-kisi kebijakan/ peraturan dan asas-asas mekanisme pelaksanaannya.

  • Kegiatan Program Rintisan KIAT Guru telah mengindikasikan potensi efisiensi anggaran tunjangan guru dan selanjutnya dapat memberikan contoh untuk pelaksanaan tunjangan pegawai sipil negeri secara umum. Pada tahap Rintisan, sejumlah Rp.35,61 milyar Tunjangan Khusus yang dialokasikan dari APBN 2017 dimana potensi efisiensinya adalah sejumlah Rp. 1,3 milyar.

Pembayaran tunjangan guru yang dikaitkan dengan kinerja layanan guru (yaitu keberadaan dan kualitas layanan guru), diharapkan dalam skala makro dapat meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan. Secara mikro, langkah ini diharapkan dapat mengingatkan para guru, bahwa perbaikan hak guru perlu diikuti dengan peningkatan kewajiban guru. Walaupun rintisan ini dilakukan di sektor pendidikan, namun prinsip-prinsip peningkatan kinerja dan akuntabilitas dapat diterapkan bagi aparatur sipil negara di berbagai sektor pelayanan publik lainnya.