Social Protection Card (KPS) Distribution Mechanism
Mekanisme Distribusi Kartu Perlindungan Sosial
- PT Pos Indonesia mendistribusikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) ke Rumah Tangga Sasaran tanpa dikenai biaya apapun, didampingi oleh aparat desa/kelurahan.
- PT. Pos Indonesia mendata KPS yang kembali (retur) dikarenakan berbagai alasan di antaranya:
-
-
- Rumah kosong;
- Alamat tidak lengkap;
- Alamat tidak dikenal;
- Rumah Tangga pindah;
- Kiriman ditolak;
- Rumah Tangga yang seluruh anggotanya telah meninggal.
- Setelah proses distribusi KPS, PT. Pos Indonesia membuat daftar KPS yang tidak terkirim (retur) dan menyampaikannya kepada Kepala Desa/Lurah.
- Berdasarkan daftar KPS yang tidak terkirim (retur), Kepala Desa/Lurah mengisi dan menyusun daftar Rumah Tangga Pengganti melalui musdes/muskel menggunakan Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti.
- TKSK memfasilitasi pengiriman kembali KPS yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak, atau penggantian berdasarkan musdes/muskel, untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerjanya.
- TKSK menginformasikan kepada Camat Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut.
Mekanisme Pemutakhiran Penerima KPS
Musyawarah Desa/Kelurahan
Proses pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel), yang merupakan forum pertemuan musyawarah di tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan untuk menetapkan kebijakan lokal dalam rangka pemutakhiran penerima KPS. Musyawarah desa/ kelurahan paling lambat dilakukan 15 hari setelah diterimanya informasi pengembalian kartu (retur) oleh desa/kelurahan dari TKSK dan kantor pos terdekat.
Musyawarah desa/kelurahan setidaknya melibatkan:
- Aparat desa/kelurahan;
- Kelompok masyarakat desa/kelurahan. Kelompok masyarakat desa/kelurahan dapat terdiri dari tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat;
- Perwakilan Rumah Tangga sasaran penerima KPS dari setiap Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat Dusun, RW, Jorong atau lainnya, untuk memutakhirkan Daftar Penerima KPS.
Prosedur Pelaksanaan Musyawarah
Musdes/Muskel hanya dapat dilakukan setelah desa/kelurahan menerima surat edaran camat yang berisi rekapitulasi retur. Selanjutnya tahapan-tahapan yang perlu dilakukan adalah:
- Pemerintah desa/kelurahan mengundang perwakilan kelompok masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan perwakilan Rumah Tangga penerima KPS untuk melaksanakan musyawarah.
- Pemerintah desa/kelurahan melakukan sosialisasi sekaligus menginformasikan jumlah Rumah Tangga yang dapat diganti berdasarkan rekapitulasi retur kartu KPS dan prosedur penggantian rumah tangga.
- Dalam musyawarah desa/kelurahan diharapkan menghasilkan keputusan di antaranya:
-
- Penarikan KPS bagi Rumah Tangga yang diganti sesuai dengan kriteria Rumah Tangga yang dapat diganti;
- Pemutakhiran daftar penerima KPS yang mencakup penggantian Rumah Tangga dan Rumah Tangga pengganti;
- Jumlah Rumah Tangga pengganti harus sama banyaknya dengan jumlah KPS yang dikembalikan karena retur ke PT Pos Indonesia ditambah dengan jumlah Rumah Tangga yang dianggap mampu pada saat musdes/muskel;
- Penentuan jumlah Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang akan diisi, yang mana jumlah tersebut harus sesuai dengan jumlah Rumah Tangga pengganti;
- Berita acara pemutakhiran Rumah Tangga penerima KPS.
- Pemerintah desa/kelurahan mensosialisasikan hasil musdes/muskel kepada masyarakat desa/kelurahan.
Penggantian Rumah Tangga KPS
Penggantian Rumah Tangga KPS merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang dilakukan pada tingkat desa/kelurahan. Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. SKRTM yang telah disahkan digunakan untuk mendapatkan KPS Pengganti.