Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), merupakan seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. TKSK juga mempunyai partner Pekerja Sosial Masyarakat dan juga Karang Taruna yang berada di tingkat desa/kelurahan yang dapat dijadikan sumber informasi kejadian sosial yang terjadi di masyarakat.
Dalam pendistribusian KPS, TKSK berfungsi diantaranya:
Sementara itu, pada tindak lanjut musyawarah desa/ kelurahan:
Untuk penggantian Rumah Tangga penerima KPS, Rumah Tangga yang menjadi pengganti akan mendapatkan SKRTM. Pengisian SKRTM dilakukan oleh Rumah Tangga pengganti dengan didampingi aparat desa dan/atau TKSK serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah. SKRTM digunakan untuk mendapatkan KPS pengganti.
Informasi lebih lanjut tentang peran TKSK dalam pendistribusian KPS, silahkan unduh Buku Panduan TKSK disini.