Penciptaan kegiatan produktif keluarga dilaksanakan dengan pemberian dukungan aset produktif bagi kelompok keluarga kurang mampu. Misalnya: pemberian pupuk, mesin penggiling padi, jala untuk nelayan, dan lain-lain.
Pemberian dana usaha diberikan kepada kelompok usaha yang beranggotakan 8-10 keluarga kurang mampu penerima KKS.
Kelompok usaha produktif didampingi fasilitator menentukan jenis usaha yang akan dilakukan, serta pengembangan kapasitas melalui pelatihan.
Kelompok usaha membuka rekening bersama untuk penyaluran dana usaha produktif.
Ada beberapa existing program yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai program penciptaan kegiatan produktif keluarga:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Usaha Produktif Bagi Peserta PKH
Program Usaha Produktif Bagi Pemegang KPS
Program Usaha Produktif Lainnya