Role of the Village/Lurah Head in the Distribution of KPS
Peran Kepala Desa dan Lurah sangat penting dalam pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial. Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab Kepala Desa/Lurah tersebut:
- Mendampingi PT. Pos dalam mendistribusikan KPS.
- Berkoordinasi dengan PT.Pos untuk memperoleh rekapitulasi (jumlah) kartu retur di desa/kelurahannya.
- Menerima Kartu yang dikembalikan oleh masyarakat secara sukarela
- Membentuk Posko Pengaduan KPS:
- Menyampaikan informasi tentang P4S.
- Menghimbau masyarakat untuk mengirimkan SMS konfirmasi penerimaan KPS.
- Menghimbau agar rumah tangga yang jelas-jelas kaya untuk mengembalikan KPS.
- Menangani pengaduan masyarakat:
- Menyelesaikan pengaduan di tingkat masyarakat.
- Meneruskan pengaduan melalui mekanisme LAPOR!UKP4.
- Melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan:
- Menetapkan nama rumah tangga yang akan diganti.
- Konsolidasi jumlah rumah tangga yang dapat diganti (sejumlah RT kartu retur + RT dari butir 3 + RT dari butir 5a).
- Menetapkan nama rumah tangga pengganti (tidak boleh melebihi kuota).
- Berkoordinasi dengan TKSK di kecamatan mengenai:
- rekapitulasi (jumlah) rumah tangga yang diganti dan pengganti, serta KPS yang ditarik.
- Memperoleh blangko SKRTM dari TKSK sejumlah rekapitulasi (jumlah) rumah tangga pengganti.
- Membantu RT Pengganti mengisi SKRTM dan mengesahkannya dengan tanda tangan Kepala Desa/Lurah
- Menyampaikan SKRTM kepada rumah tangga pengganti.
Untuk informasi lanjutan mengenai Peran Kepala Desa/Lurah, silahkan unduh poster sosialisasi tentang Peran Kepala Desa/Lurah disini.