Technical Strengthening of the Poverty Reduction Coordination Team (TKPK)

07 December 2020


Wapres

Dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia, kolaborasi dan koordinasi antar Organisasi Antar Daerah (OPD) perlu dilakukan. Dalam hal ini, peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sangat penting. TKPK bertugas untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah. Oleh karena peran TKPK sangat penting, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat TKPK dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota. 


Gambar 1. Sesi pemaparan mengenai aplikasi Analisis Penyusunan RPKD yang disampaikan oleh Toton Dartono dan Edi Safrijal 
Sumber: TNP2K, 2020

Untuk memastikan TKPK memiliki pemahaman yang sama terkait peraturan tersebut, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengadakan bimbingan teknis kepada TKPK secara daring pada tanggal 1, 2, dan 3 Desember 2020. Topik pada acara ini berfokus pada implementasi pembuatan tiga dokumen yang harus disiapkan oleh daerah terkait penanggulangan kemiskinan, yaitu Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Rencana Aksi Tahunan (RAT), dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD). Untuk kelancaran acara, jalannya diskusi ini dipandu oleh Spesialis Perencanaan dan Penganggaran TNP2K Siti Alifah Farhana.

Hari pertama dan kedua pada acara ini berfokus pada implementasi pembuatan RPKD di daerah. Dalam dua hari tersebut, terdapat dua presentasi pembuatan RPKD yang dilakukan oleh Kepala Bappeda Lombok Utara Heryanto dan Kepala Bappedalitbang Lubuklinggau Nobel Nawai. Mereka mempresentasikan analisis penyusunan RKPD dari daerahnya masing-masing. Dalam analisis tersebut, mereka menjelaskan mengenai kondisi umum daerah, profil kemiskinan daerah, prioritas program, dan lokasi prioritas.

Acara ini juga memaparkan tutorial mengenai Aplikasi Analisis Penyusunan RKPD yang disampaikan oleh Spesialis Pengembangan Analisis TNP2K Toton Dartono dan Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat-Daerah TNP2K Edi Safrijal. Aplikasi ini berfungsi untuk membantu daerah dalam menganalisis data daerah, sehingga mempermudah daerah dalam menyusun RPKD. 


Gambar 2. Diskusi antara peserta dan pembicara pada acara pemantapan teknis bagi TKPK Provinisi dan Kabupaten/Kota
Sumber: TNP2K, 2020

Pada hari ketiga, acara berfokus kepada materi penyusunan RAT dan LP2KD. Kasubdit Sosial dan Budaya SUPD III Kementerian Dalam Negeri Wahyu Suharto mengatakan, RAT dan LP2KD bisa dibuat setelah RPKD selesai. Dalam hal ini, RAT merupakan penjabaran detail dari program prioritas, yang berisi program, kegiatan, indikator sasaran, lokasi prioritas, penerima manfaat, pembiayaan, serta OPD yang bertanggung jawab. 

Selanjutnya, LP2KD membahas mengenai hasil evaluasi dan monitoring kinerja penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya, untuk melihat perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan. LP2KD dapat dijadikan sebagai bahan untuk perbaikan dan peningkatan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dari tahun-tahun selanjutnya.

Di akhir acara, Kepala Unit Advokasi Kebijakan Daerah TNP2K M. Arif Tasrif menyampaikan, TKPK bisa menghubungi TNP2K atau Ditjen Bina Pembangunan Daerah untuk berkonsultasi atau mengajukan pertanyaan mengenai perencanaan, penganggaran, maupun pemantauan program daerah terkait pengentaskan kemiskinan. Selain pembicara yang sudah disebutkan di atas, hadir pula pembicara-pembicara lain, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Kementerian Dalam Negeri, Budiono Subambang; dan Kepala Tim Kebijakan TNP2K, Elan Satriawan. Dalam tiga hari, acara ini dihadiri oleh lebih dari 1000 perwakilan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota. (KM)