FULFILLING ZERO PERCENT EXTREME POVERTY TARGET IN 2024, GOVERNMENT CONTINUES POVERTY OVERCOMING STRATEGY AND ACCELERATING THE ELIMINATION OF EXTREME POVERTY

13 May 2024


Wapres

TNP2K, Jakarta -  Dalam tahun 2024 mendatang, Pemerintah akan terus melaksanakan strategi dan kebijakan penanggulangan kemiskinan dan khususnya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan target nol persen, meskipun tren penurunannya sudah dalam track yang diharapkan. Berdasarkan hasil Susenas pada Maret 2023, angka kemiskinan ekstrem sudah berada pada 1,12% atau mengalami penurunan sebesar 0.92% poin dari periode Maret 2022, yang merupakan penurunan angka kemiskinan terbesar dalam 5 tahun terakhir.

Sementara untuk tingkat kemiskinan nasional, Susenas Maret 2023 menunjukkan bahwa angka kemiskinan nasional baru mencapai 9,36%, sementara target RPJMN 2020-2024 adalah 6,5-7,5%, yang berarti diperlukan pendekatan kebijakan khusus melalui berbagai program di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk dapat menurunkan sedikitnya 1,86% poin untuk mencapai 7,5% pada tahun 2024.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia, selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Suprayoga Hadi, pada Media Briefing bersama awak media, di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 14 Desember 2023.

Pada Media Briefing dijelaskan, bahwa untuk mencapai target kemiskinan nasional, dibutuhkan upaya yang lebih intens dari sisi Pemerintah, termasuk dalam pelibatan pelaku dan mitra non-pemerintah melalui pendekatan kolaboratif dan kemitraan pentahelix.  Hal ini perlu disikapi secara khusus yang tidak business as usual, apalagi dengan memperhatikan proyeksi inflasi tahun 2023, maka tingkat kemiskinan nasional pada tahun 2024 diperkirakan berkisar antara 9,17-9,34%.

Sejumlah kebijakan penurunan kemiskinan ekstrem dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam rangka penurunan angka kemiskinan nasional. Setidaknya, terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya penurunan tingkat kemiskinan nasional, yaitu: (1) konvergensi program, di mana kelompok sasaran–keluarga miskin dan rentan-- menerima manfaat bantuan dari seluruh program yang ada; (2) kualitas implementasi program khususnya terkait pencairan anggaran yang tepat waktu untuk program kemiskinan; (3) perbaikan pensasaran program, khususnya dengan terus menekan angka exclusion error–kelompok miskin yang tidak menerima program; dan (4) meningkatkan akses kelompok miskin pada layanan/infrastruktur dasar seperti sanitasi dan air bersih.

Upaya penurunan jumlah penduduk miskin termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem di atas, selama ini sudah dan akan terus dilanjutkan melalui tiga strategi, yaitu (1) pengurangan beban pengeluaran melalui program bantuan dan perlindungan sosial; (2) peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin; dan (3) pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program peningkatan sarana dan prasarana permukiman khususnya di tingkat desa dan kawasan perdesaan.  

Dukungan Pemerintah dalam melaksanakan ketiga strategi percepatan penanggulangan kemiskinan dan PPKE tersebut juga terus meningkat, yang diantaranya diitunjukkan dengan peningkatan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp493,5 triliun di tahun 2024, yang sejalan dengan arah kebijakan APBN tahun 2024 untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, sehingga pagu anggaran program pemberdayaan ekonomi pada tahun 2024 senilai Rp76,3 triliun.  Dengan demikian, maka penghapusan kemiskinan ekstrem telah menjadi salah satu strategi kebijakan fiskal jangka pendek pemerintah.

Dalam rangka pencapaian sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem dan sekaligus penurunan angka kemiskinan yang lebih signifikan di tahun 2024, maka selain peningkatan dukungan APBN, dibutuhkan juga peningkatan komitmen dan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa yang lebih optimal, melalui pengalokasian APBD dan APBDesa yang lebih afirmatif dalam pelaksanaan intervensi strategi pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan, dan pengurangan kantong kemiskinan di daerah hingga tingkat desa.

Melalui ketiga strategi itu, maka program-program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta mitra non-pemerintah seperti swasta, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan lainnya bisa lebih intensif dikolaborasikan. 

Sebagai salah satu upaya untuk dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan dan PPKE, Pemerintah tetap konsisten untuk terus memperbaiki penetapan sasaran, cakupan, dan wilayah penerima manfaat program dengan menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau Data P3KE.  Dengan data P3KE ini, target penerima manfaat program kemiskinan ekstrem bisa lebih tepat sasaran dalam intervensinya.  Untuk perkembangan selanjutnya, upaya perbaikan pensasaran ke depannya akan mengoptimalkan pendayagunaan dari hasil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang saat ini tengah dalam proses penyiapan regulasi untuk pengelolaan dan pemanfaatannya lebih lanjut.