What is the Situation of Maternity Protection Guarantees for Female Workers in Indonesia?

13 May 2024


Wapres

TNP2K, Jakarta - Jurnal Perempuan bersama dengan International Labour Organization (ILO) Indonesia mengadakan diseminasi peluncuran artikel jurnal edisi ke-116 mengenai keadilan dalam kerja dan ekonomi perawatan melalui webinar bertajuk “Pendidikan Publik Jurnal Perempuan 116: Kerja dan Ekonomi Perawatan”.

Salah satu artikel jurnal yang di-diseminasikan dalam webinar ini merupakan hasil penelitian Resmi Setia Milawati, Senior Social Insurance for Employment Specialist di TNP2K bersama Diahhadi Setyonaluri dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, yang berjudul “Mendorong Kesejahteraan Perempuan: Menjamin Cuti Maternitas melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

“Perlindungan maternitas merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi perempuan untuk tetap mampu bekerja tanpa mengurangi kesejahteraan dirinya sendiri juga anak serta keluarganya,” jelas Resmi Setia Milawati dalam webinar yang disiarkan melalui zoom dan saluran YouTube milik Video Jurnal Perempuan pada (31/01/2024).

Berdasarkan beberapa studi yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pemberian perlindungan terhadap maternitas melalui pemberian jaminan pendapatan dan cuti maternitas telah memberikan banyak manfaat, antara lain meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga mengurangi bayi dengan berat badan rendah dan mengurangi risiko kematian bayi. Meningkatkan partisipasi kerja perempuan terutama bagi yang memiliki anak usia 0 hingga 2 tahun karena terjamin dari ancaman PHK dan diberikan tunjangan.

Pemaparan Materi oleh Resmi Setia Milawati, Senior Social Insurance for Employment Specialist, TNP2K
Sumber: Tangkapan Layar LIVE YouTube Channel Jurnal Perempuan
 

Dalam periode 3 tahun terakhir, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan menunjukkan peningkatan dari 51%-55,3% meskipun angka ini masih cukup rendah dibandingkan TPAK laki-laki, khususnya negara Indonesia dibandingkan dengan negara lainnya di Asia-Pasifik. Adanya beban-beban perawatan yang diberikan kepada perempuan khususnya pada periode pernikahan dan reproduksi (di atas 20 tahun) mengakibatkan adanya ketimpangan gender dalam partisipasi kerja di Indonesia.

Proporsi pekerja perempuan lebih banyak berada di sektor informal (terutama perempuan menikah) dikarenakan adanya fleksibilitas waktu yang dibutuhkan perempuan untuk mengerjakan tanggung jawab pengasuhan anak balita. Namun, keterlibatan pada pekerjaan sektor informal dimana didapati adanya ketidakpastian pendapatan ini dapat mengurangi kemampuan pekerjanya untuk mengakses perlindungan sosial, khususnya program jaminan sosial yang berbasis kontribusi peserta.

Adapun dalam artikel jurnal ini ditemukan bahwa persentase perempuan yang keluar dari pekerjaan untuk mengasuh anak balita lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengasuh anak balita, hal ini terjadi baik di pedesaan maupun perkotaan. Sementara itu, persentase laki-laki yang keluar dari pekerjaan dengan alasan untuk mengasuh maupun tidak mengasuh anak balita cukup rendah.

Arah Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implikasinya pada Perlindungan Maternitas

Setelah tahun 2014-2015, Indonesia telah mengalami transformasi yang cukup besar dalam sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional. Adanya pergantian dari  PT. Jamsostek yang berorientasi pada laba, beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang berorientasi nirlaba dengan adanya penambahan manfaat dan cakupan yang lebih luas untuk segmen pekerja  yang terlindungi.

Meskipun begitu, sistem dalam jaminan sosial nasional saat ini masih perlu dirancang untuk lebih responsif gender dengan memperhatikan risiko dan kerentanan spesifik gender. Saat ini, perlindungan maternitas belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial ketenagakerjaan nasional, kecuali dalam sistem jaminan kesehatan. Data lainnya menunjukkan bahwa cakupan kepesertaan perempuan pada jaminan sosial ketenagakerjaan nasional khususnya yang menikah dan mengasuh anak lebih rendah daripada laki-laki dalam kategori sama, sehingga diperlukan dukungan bagi kelompok perempuan tersebut.

Resmi Setia Milawati dan tim mengusulkan beberapa strategi, antara lain menginkorporasi perlindungan maternitas dari pemberi kerja kepada negara melalui jaminan sosial nasional. Dalam hal ini mendorong tanggungung jawab kolektif dalam pelaksanaan hak cuti maternitas sebagai strategi untuk memperluas cakupan penerima, memastikan pemberian tunjangan/upah dan menambah periode cuti. Melakukan pembiayaan bersama antara pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah (dalam hal ini memberi perlindungan bagi pekerja mandiri yang memiliki keterbatasan berkontribusi). Pembiayaan bersama ini dapat mengurangi ketimpangan partisipasi kerja akibat tingginya biaya pekerja perempuan. Sementara itu, Resmi Setia menambahkan bahwa standar ILO adalah pemberi kerja seharusnya tidak menanggung biaya cuti maternitas sendiri melainkan disediakan melalui sistem jaminan sosial dan/atau bantuan sosial.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai artikel ini, pembaca bisa mengaksesnya melalui link berikut: https://indonesianfeministjournal.org/index.php/IFJ/article/view/885.

Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silahkan mengunduh produk-produk pengetahuan TNP2K dan kunjungi website TNP2K di www.tnp2k.go.id. Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai produk-produk pengetahuan TNP2K, silahkan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k.