Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
26 May 2016
Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 32/HUK/2016 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 24/HUK/2016 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Sosial (Kemsos) menggelar Lokakarya Persiapan Pelaksanaan Percontohan Mekanisme Pendataan Mandiri dalam rangka Pemutakhiran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin pada 24-26 Mei 2016, di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
“Saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan mekanisme pendaftaran mandiri dalam rangka pemutakhiran data program penanganan fakir miskin yang lebih dinamis dan efisien, sehingga mampu meningkatkan akurasi dan validitas data, sekaligus mendorong partisipasi pemerintah daerah yang lebih optimal,” ujar Bambang saat membuka Lokakarya sore itu.
Bambang juga menyampaikan, sebelum mekanisme pendaftaran mandiri ini dilaksanakan, diperlukan penguatan pemahaman bagi pemerintah daerah terkait dengan rancangan mekanisme pendaftaran mandiri, maupun rencana tindak lanjut persiapan pelaksanaan mekanisme pendaftaran mandiri di daerah, melalui pelaksanaan percontohan implementasi mekanisme pendaftaran mandiri dalam rangka pemutakhiran data program penanganan fakir miskin di beberapa kabupaten/kota yang telah diidentifikasi memiliki kesiapan dan komitmen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial, Andi Z.A. Dulung menyampaikan bahwa DataTerpadu sebagai bentuk perbaikan dan penguatan data untuk mengintervensi kemiskinan yang kedepannya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan. “Dengan adanya mekanisme pendaftaran mandiri pembaharuan data bisa dilakukan secara real time sehingga penerima bantuan sosial diharapkan bisa tepat sasaran,” jelas Andi.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Pelaksanaan Percontohan Mekanisme Pendaftaran Mandiri dengan beberapa kabupaten/kota yaitu, kabupaten Musi Banyuasin, Belitung Timur, Sleman, Sragen, Banyuwangi, Malinau, Bantaeng, Kota Surabaya, Pasuruan, Tarakan, Makassar, Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Mengisi ruang diskusi lokakarya hari kedua, beberapa perwakilan dari kabupaten/kota berbagi pengalaman pengelolaan Data Terpadu di daerah masing-masing dan juga menyampaikan capaian yang selama ini telah dikerjakan, serta tantangan yang akan dihadapi terkait pelaksanaan pendaftaran mandiri. Sejumlah permasalahan yang selama ini dihadapi tiap daerah, mendapat tanggapan dan tawaran solusi berdasarkan pengalaman di tempat lain. Diharapkan proses berbagi ini akan menambah pemahaman tentang pengelolaan data terpadu di masing-masing daerah.
Pada hari ketiga, perwakilan pemerintah dari kabupaten/kota dan provinsi membahas sejumlah rencana tindak lanjut dalam pengelolaan data terpadu dalam berbagai aspek. Terutama tantangan dalam aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek anggaran dan aspek teknis. Dalam aspek teknis, juga dibahas dalam sisi infrastruktur, sumberdaya manusia dan teknologi informasi. Rencana tindak lanjut ini akan menjadi panduan bagi kesepakatan kerjasama pelaksanaan percontohan mekanisme pendaftaran mandiri yang telah ditandatangani pada hari pertama.
Sesi terakhir ditutup dengan serah terima data nama dan alamat untuk rumah tangga sasaran data terpadu penanganan fakir miskin kepada perwakilan kabupaten/kota dan provinsi yang hadir. Kedepannya dengan adanya Mekanisme Pendaftaran Mandiri dalam rangka Pemutakhiran Data Terpadu yang disepakati bersama dapat dimanfaatkan untuk mengindentifikasi sumber permasalahan kemiskinan, menentukan prioritas intervensi program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, menentukan penerima manfaat agar tepat sasaran serta pengalokasian anggaran program penanggulangan kemiskinan daerah masing-masing.