The nutritious food consumption component can be considered as part of the measurement of the poverty line in Indonesia.
Dissemination of Exploratory Study Results on the Implementation of Cash For Work Programme in Indonesia
01 October 2024
Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memiliki paket manfaat untuk pemeliharaan kesehatan penyandang disabilitas. Tetapi, diperlukan penyesuaian paket manfaat dengan ragam disabilitas. Sehingga JKN dapat menjadi sistem kesehatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Demikian kesimpulan kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Kecukupan Paket Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Penyandang Disabilitas, yang diselenggarakan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), di Menara Danareksa, Jakarta, 1 Oktober 2024.
Kajian Kecukupan Paket Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Penyandang Disabilitas dilatar belakangi sekitar 7% penduduk Indonesia mengalami kondisi disabilitas. Sementara, penyandang disabilitas menanggung pengeluaran lebih tinggi (Extra Cost of Disability). Sehingga kajian ini dapat menunjukkan kondisi kecukupan paket manfaat JKN bagi penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Niken Ariati, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Indonesia berkomitmen penuh memenuhi hak-hak kelompok penyandang disabilitas, termasuk jaminan kesehatan.
Akses kesehatan bagi penyandang disabilitas menjadi penting untuk diperhatikan. Hal ini, menurut Niken, selain penyandang disabilitas memiliki kebutuhan layanan yang spesifik dan seringkali lebih kompleks, juga sebagai upaya untuk meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkeadilan, berkelanjutan, dengan mendorong prinsip kesetaraan, dan tidak ada diskriminasi.
“Urgensi dari kajian ini adalah untuk memastikan bahwa paket manfaat yang disediakan oleh JKN sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, memastikan inklusivitas dalam sistem jaminan kesehatan agar tidak ada kelompok yang terpinggirkan”, jelas Niken.
Staf Ahli Jaminan Sosial Kesehatan Tim Kebijakan TNP2K, Dwi Oktiana Irawati, mewakili tim peneliti, memaparkan hasil kajian bahwa JKN selama ini menanggung tujuh alat bantu bagi penyandang disabilitas. Dari hasil pengumpulan data terhadap 120 responden penyandang disabilitas di 4 kota/kabupaten, terdapat tiga dari tujuh alat bantu dalam paket manfaat JKN yang paling memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, yaitu alat bantu dengar, kaki palsu, dan kruk.
“Ada juga alat bantu yang dinilai sangat penting namun tidak masuk dalam paket manfaat JKN, seperti tongkat putih dan kursi roda adaptif”, jelas Uki.
Meski alat bantu ditanggung JKN, menurut Uki, kebanyakan disabilitas yang menjadi peserta JKN justru tidak mengetahui adanya paket manfaat JKN untuk klaim tujuh alat bantu tersebut.
Hasil kajian menunjukkan dari 69 jenis alat bantu yang digunakan 38% responden, hanya 10% alat bantu yang diperoleh melalui JKN. Serta, hanya tiga dari 46 responden pengguna alat bantu (6,5%) yang mengetahui alat bantu yang digunakannya saat ini dapat ditanggung oleh JKN.
“Dari hasil wawancara responden diketahui hanya sedikit yang memanfaatkan JKN untuk mendapatkan alat bantu, nah sebagian besar membeli sendiri, mendapatkan dari Dinas Sosial atau pemberian tetangga atau teman”, ungkap Uki. “Dampaknya, banyak peserta JKN dengan disabilitas menggunakan JKN untuk pengobatan penyakit umum”, tambahnya.
Tim peneliti, menurut Uki, mengusulkan penyediaan alat bantu disabilitas dan obat-obatan harus menyesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas. Sehingga perlu dibangun koordinasi dan konsultasi untuk perluasan alat bantu dan obat-obatan bagi penyandang disabilitas dalam program JKN kedepannya.
Menanggapi hasil kajian itu, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Eka Prastama, menegaskan alat bantu dapat mendukung penyandang disabilitas memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga, menurut Eka, hasil kajian dapat mendorong pengembangan regulasi program JKN untuk memperluas cakupan manfaat ragam alat bantu dan akses penyandang disabilitas terhadap alat bantu tersebut. Sementara, Kepala Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dwi Dhermawan, mengapresiasi hasil kajian yang memberikan data komprehensif alat bantu yang dibutuhkan oleh kelompok disabilitas. Sehingga pemerintah bisa mengembangkan pengadaan alat bantu dalam program JKN sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Turut hadir dalam diseminasi, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Roos Diana Iskandar, Staf Ahli Kantor Staf Presiden Sunarman Sukamto, Kepala Tim Kebijakan Elan Satriawan, Penasihat Senior Kebijakan TNP2K Vivi Alatas, perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan.
Laporan Ringkasan Eksekutif Hasil Kajian Kecukupan Paket Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Penyandang Disabilitas dapat diperoleh dengan menghubungi Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan melalui website www.tnp2k.go.id.