Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
12 October 2020
Wabah Covid-19 yang menyerang pada awal tahun 2020 menyebabkan perekonomian Indonesia terpukul. Masyarakat miskin dan rentan miskin merupakan salah satu kelompok yang paling terdampak terhadap wabah ini, karena jika mereka kehilangan pendapatan, mereka tidak akan bisa membeli kebutuhan pokok sehari-hari. Dalam mengurangi dampak Covid-19 terhadap masyarakat miskin dan rentan miskin, peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah sangat penting.
Sehubungan dengan itu, pada tanggal 6 Oktober 2020, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak TKPK secara daring dengan judul “Rapat Koordinasi Penguatan Peran TKPK Untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Masa Pandemi Covid-19”. Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota, Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Bappeda Kabupaten/Desa, dan tim teknis TKPK yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuan dari acara ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020, tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia TKPK provinsi dan TKPK kabupaten/kota. Jalannya acara ini dipandu oleh Baiq Dian Rahmawati selaku Spesialis Strategi Advokasi Kebijakan TNP2K.
Acara ini diawali dengan sambutan dari Bambang Widianto selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K. Ia mengingatkan kembali tentang tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, yang tentunya menyebabkan turunnya aktivitas ekonomi. Menurut Bank Dunia (2020), pada Mei 2020, 24% pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan, sedangkan 64% tenaga kerja yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan. Oleh sebab itu, pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial dengan menaikkan target sasarannya dari yang sebelumnya 25% masyarakat termiskin menjadi 40% masyarakat termiskin.
Gambar 2. Paparan Pembuka dari Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif (Ad-Interim) TNP2K
Sumber: Koleksi TNP2K
Senada dengan Bambang, Sri Kusumastuti Rahayu selaku Kepala Tim Kebijakan Perlindungan Sosial TNP2K mengatakan bahwa program perlindungan sosial merupakan salah satu cara untuk mengurangi kemiskinan. Dengan adanya program perlindungan sosial, risiko yang dapat terjadi sepanjang hayat seperti guncangan ekonomi, bencana alam, isu kesehatan, dan disabilitas bisa diminimalisir. Sri juga berharap Indonesia akan mereformasi sistem perlindungan sosial sehingga kedepannya bisa melindungi seluruh masyarakat sepanjang hayatnya. Sekarang, terdapat beberapa daerah yang sudah melaksanakan reformasi program bantuan sosial dengan menargetkan lansia dan anak-anak, seperti ASLURETI di Kabupaten Aceh Jaya, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Jakarta, dan BANGGA PAPUA yang sedang diuji di 3 kabupaten di Papua.
Reformasi perlindungan sosial tidak bisa lepas dari pelaksana program di lapangan. Dalam diskusi ini, Hari Nur Cahya Murni Direktur selaku Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan pentingnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memberantas kemiskinan. Inilah yang menyebabkan peran TKPK sangat dibutuhkan. Menambahkan apa yang diterangkan oleh Cahya, Budiono Subambang selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah juga mengatakan bahwa peran TKPK sangat penting, karena mereka bertugas untuk melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan. Oleh karena itu, Ia menyarankan kabupaten/kota yang belum membentuk TKPK untuk segera membentuknya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020.
Terkait pelaksanaan pemberantasan kemiskinan, Muhammad Arif Tasrif selaku Kepala Unit Advokasi Kebijakan Daerah TNP2K menerangkan pentingnya data yang akan digunakan dalam perencanaan. Menurut beliau, data ini dibutuhkan untuk memonitoring, mengevaluasi, dan memproduksi pengetahuan. Oleh karena data ini sangat penting, pemantapan basis data harus dilakukan. Ada beberapa tantangan yang harus dilakukan pemerintah terkait pemantapan basis data, seperti penguatan kapasitas data literasi, pengembangan sistem data sektoral, dukungan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2021, sampai pengembangan sistem data desa.
Gambar 3. Pentingnya Pemantapan Basis Data dalam Upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Sumber: Koleksi TNP2K
Lebih lanjut, Arif juga menerangkan mengenai pentingnya analisis situasi dan prioritas intervensi kemiskinan. Analisis ini perlu dilakukan mengingat kemiskinan adalah suatu hal yang kompleks dan multidimensi. Setiap daerah memiliki masalah yang berbeda, dan tentunya penyelesaian masalahnya juga berbeda. Oleh karena itu, perlu menjabarkan strategi dasar penanggulangan kemiskinan nasional ke dalam konteks penyelesaian masalah lokal. Arif juga menambahkan bahwa Unit Advokasi Kebijakan Daerah TNP2K sedang mengembangkan Aplikasi Analisis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kedepannya, aplikasi ini diharapkan mampu membantu TKPK dalam perencanaan pemberantasan kemiskinan di daerah.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya-jawab dari peserta. Sampai acara ini berakhir, terdapat 673 peserta yang hadir. Kedepannya, TNP2K berencana akan mengadakan Rapat Koordinasi TKPK lanjutan, demi lebih memperkuat TKPK yang ada di seluruh Indonesia. (KM)