Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
02 October 2020
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang cukup besar pada setiap lini kehidupan, termasuk pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia. BPS melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ke II tahun 2020, minus 5,32%. Angka ini memburuk jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2020 sebesar 2,97%. Selain itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemmnaker) per 12 Mei 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 85.000 perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya tanpa diberikan upah. Secara keseluruhan jumlah tenaga kerja yang terdampak dari kebijakan tersebut sebesar 2.146.667 orang (Data Kemnaker per 31 Juli, 2020).
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19. Salah satu bentuk kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu kebijakan perlindungan sosial melalui skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak pandemi dan memberikan perlindungan pada tenaga kerja selama pandemi Covid-19. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah seberapa efektifnya kebijakan tersebut dalam mengurangi tekanan ekonomi bagi pekerja pada masa pandemi Covid-19?
Kondisi Angkatan Kerja Indonesia
Berdasarkan data BPS per Februari 2020, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia mencapai 199,38 juta orang, dimana 137,91 juta orang diantaranya merupakan Angkatan Kerja dengan 131,03 juta orang (95%) adalah pekerja dan 6,88 juta orang (5%) adalah pengangguran. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, angka-angka tersebut mengalami kenaikan, dimana jumlah pekerja bertambah 1,67 juta orang dan pengangguran bertambah 0,06 juta orang. Peningkatan jumlah pengangguran tersebut diperkirakan akan terus berlanjut selama masa pandemi ini terutama sebagai akibat dari kebijakan PSBB yang berdampak pada mobilitas masyarakat yang terbatas dan aktivitas perekonomian yang turut terdampak.
Potensi Angkatan Kerja Indonesia
Dibalik kondisi pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia termasuk Indonesia pada tahun 2020, Indonesia sebenarnya sedang memasuki fase awal ‘Bonus Demografi’ hingga tahun 2030 mendatang. Merujuk definisi dari UNFPA, ‘Bonus Demografi’ adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta sebagai akibat dari perubahan struktur umur penduduk, dimana proporsi usia kerja (15-64 tahun) lebih besar dibandingkan proporsi bukan usia kerja (0-14 tahun dan >64 tahun).
Pada tahun 2020-2030, 70% persen penduduk Indonesia akan memasuki usia angkatan kerja (15-64 tahun) dimana kondisi ini akan terlihat dari menurunnya rasio ketergantungan di Indonesia. Meskipun jumlah penduduk pada usia produktif di Indonesia akan meningkat, namun untuk mencapai ‘Bonus Demografi’ tersebut harus dibarengi dengan peningkatkan produktivitas dan kualitas dari penduduk usia produktif tersebut. Jika ‘Bonus Demografi’ dimaksimalkan dengan penyerapan tenaga kerja, maka angka pengangguran akan menurun dan memberikan dampak sosial ekonomi yang positif. Manfaat dari ‘Bonus Demografi’ akan terlihat dari tingkat kesehatan yang baik, pendidikan yang berkualitas dan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak bagi penduduknya.
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pekerja di Indonesia
Pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai dampak terhadap sektor ketenagakerjaan, mulai dari perusahaan yang harus membatasi operasionalnya, UMKM yang harus gulung tikar hingga dampak secara langsung terhadap pekerja.
Banyak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terpaksa harus dirumahkan tanpa mendapatkan upah sebagai akibat pandemic Covid-19. Selain itu banyak juga pekerja yang meskipun tetap bekerja tetapi mengalami pengurangan upah akibat adanya pengurangan jam kerja, serta hilangnya pendapatan bagi pekerja informal sebagai akibat dari pemberlakuan kebijakan PSBB. Kondisi ini jika tidak ditangani secara matang akan berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran dan menghambat upaya peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Skema Perlindungan Sosial bagi Pekerja
Sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi dan mengurangi dampak tekanan ekonomi bagi pekerja. Beberapa kebijakan yang saat ini telah dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu Program Subisidi Upah dan Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program Subsidi Upah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Permenaker 14/2020). Program Subsidi Upah bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi Pekerja/Buruh dalam penanganan dampak Covid-19. Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 600.000,00 per orang selama 4 (empat) bulan.
Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) (PP 49 Tahun 2020). Kebijakan relaksasi iuran Jamsos Ketenagakerjaan tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19. Bentuk bantuan yang diberikan melalui kebijakan tersebut yaitu, kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan; serta keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99%; dan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan akan meningkatkan perlindungan bagi pekerja pada masa normal serta pada saat krisis seperti pandemi Covid-19 ini. Selain itu, kepesertaan pada Jamsos Ketenagakerjaan akan meningkatkan kualitas pekerja Indonesia yang nantinya akan berdampak pada optimalisasi potensi ‘Bonus Demografi’ demi menjamin penyerapan tenaga kerja dan perluasan kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan di masa mendatang.