Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
16 October 2020
Sejak awal tahun 2020, kasus pandemi COVID-19 menyerang Indonesia. Kasus pandemi ini sangat berpengaruh terhadap sektor perekonomian di Indonesia, salah satunya adalah di bidang ketenagakerjaan. Akibat pandemi ini, sudah banyak pekerja yang mengalami penurunan pendapatan, atau bahkan pemberhentian kerja.
Dalam rangka mengatasi masalah ketenagakerjaan akibat COVID-19, TNP2K melaksanakan webinar berjudul “Program Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran untuk Mengurangi Dampak COVID-19 dan Upaya Meningkatkan Kepesertaan Jamsos Ketenagakerjaan”. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom serta livestream di kanal Youtube TNP2KKomunikasi pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 09.30 – 12.00 WIB. Moderator pada webinar ini adalah Dyah Larasati, Koordinator Kebijakan Bansos dan Jamsos Ketenagakerjaan, Sekretariat TNP2K.
Gambar 1. Sambutan dari Elan Satriawan selaku Kepala Tim Kebijakan TNP2K
Sumber: TNP2K
Acara dibuka dengan sambutan dari Elan Satriawan, Kepala Tim Kebijakan TNP2K. Elan mengatakan bahwa program subsidi dan relaksasi upah dapat membantu memulihkan ekonomi karena dapat mengungkit daya beli masyarakat, dan menimbulkan efek multiplier terhadap faktor produksi. Walaupun program ini dinilai bagus, namun Elan juga berharap pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan ini dengan baik.
Materi pertama webinar ini disampaikan oleh Ronald Yusuf, Kepala Bidang Program Analisis Kebijakan Sektor Keuangan, BKF Kementerian Keuangan. Beliau menyampaikan materi mengenai Program Relaksasi Iuran Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Relaksasi iuran yang dimaksud dapat berupa kelonggaran batas waktu, keringanan, atau penundaan pembayaran iuran. Bantuan ini rencananya berlaku dari bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021 tanpa mengurangi manfaat yang akan diberikan.
Selanjutnya, Sumarjono selaku Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan menerangkan materinya terkait Program Bantuan Subsidi Upah Jamsosnaker. Beliau menerangkan bahwa bagi peserta yang sudah memenuhi kualifikasi, bantuan subsidi upah yang diberikan yaitu enam ratus ribu rupiah per bulan selama empat bulan. Dalam pelaksanaan program ini, memang terdapat kendala penyaluran bantuan seperti rekening dari penerima manfaat yang sudah tutup, pasif, tidak valid, dan lain-lain. Sumarjono menjelaskan bahwa untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan verifikasi data dan koordinasi kepada bank terkait.
Adanya transformasi perlindungan sosial juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan fungsi dari perlindungan sosial itu sendiri. Muhammad Cholifihani, Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Bappenas, selaku penanggap pada acara ini mengatakan bahwa pada tahun 2020-2024, bantuan sosial dan jaminan sosial akan bertransformasi tanpa mengurangi beban bagi pemberi kerja maupun karyawan. Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch juga mengatakan bahwa harus ada perbaikan data untuk bantuan sosial dan jaminan Sosial. Data tepat sasaran harus terjadi agar pemerintah bisa membantu siapa yang seharusnya butuh dibantu.
Gambar 2. Presentasi dari R.M. Purnagunawan selaku Kepala Tim Kebijakan Peningkatan Kapasitas Ekonomi TNP2K
Sumber: TNP2K
Lebih lanjut, R.M. Purnagunawan selaku Kepala Tim Kebijakan Peningkatan Kapasitas Ekonomi TNP2K menambahkan penjelasan mengenai pentingnya Program Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. Beliau menerangkan mengenai turunnya kinerja perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Menurut survei dari Bank Dunia, pada Mei 2020, 24% pekerja berhenti bekerja, dan 36% dari pekerja yang masih bekerja mengalami penurunan pendapatan. Masalah ini membuat Kebijakan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran muncul, dan diharap dapat mengurangi risiko masyarakat yang terdampak pandemi. Pengalaman internasional pada masa krisis keuangan global 2007/2008 menunjukan bahwa kebijakan ini dapat mencegah pemutusan hubungan kerja masal, dan membantu perusahaan untuk memulihkan proses produksinya.
Di akhir sesi, terdapat sesi tanya jawab dari para peserta webinar. Terdapat juga materi tambahan mengenai Kebijakan Kartu Prakerja dari Ibu Denni Puspa Purbasari selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Bagi yang ingin menonton siaran ulang webinar ini, bisa dilihat melalui tautan berikut: Program Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran Jamsos Ketenagakerjaan. Semua materi pada webinar ini juga bisa diunduh di tiny.cc/MateriJamsosnakerTNP2K. (KM)