Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
28 December 2016
Melanjutkan rangkaian sosialisasi dan edukasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kembali memfasilitasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, dan PT PLN (Persero) dalam pelaksanaan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Timur di Hotel Grand Clarion, Makassar, pada tanggal 20-21 Desember 2016.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra menyatakan bahwa Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini merupakan upaya pemerintah menghemat anggaran subsidi listrik agar dapat memberikan akses kepada masyarakat yang belum terjangkau layanan listrik. “Pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses listrik kepada masyarakat di wilayah (Indonesia) Timur, khususnya Papua, Papua Barat, dan NTT, yang mana rasio rata-rata masih di bawah 50%. Diperlukan anggaran yang cukup besar untuk memastikan investasi listrik di wilayah tersebut,” kata Zulfanitra.
Zulfanitra juga menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa subsidi listrik diberikan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.
“Berdasarkan dengan DPR, Pemerintah menggunakan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K, yang berisi 40% rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah,” jelas Zulfanitra.
Sementara itu, Koordinator Program Kemitraan TNP2K, Regi Wahono mengungkapkan bahwa rata-rata subsidi listrik yang diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%, sementara sisanya dinikmati oleh golongan rumah tangga mampu. Regi menyampaikan jumlah masyarakat yang memang berhak mendapatkan subsidi berdasarkan Data Terpadu adalah sekitar 25,7 juta rumah tangga. Sementara, jumlah pelanggan PLN yang menikmati subsidi hingga saat ini adalah sekitar 45 juta pelanggan, yang terdiri dari pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“Dengan kebijakan ini, pemerintah akan menghemat anggaran sekitar Rp 25 triliun dalam setahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik bagi masyarakat yang belum menikmati listrik, terutama di wilayah Indonesia Timur,” kata Regi.
Senior Manajer Komunikasi PT.PLN (Persero), Agung Murdifi menyampaikan jumlah Pelanggan Rumah Tangga dengan daya 900 VA di wilayah Sulawesi yang berhasil diverifikasi menggunakan Data Terpadu adalah sekitar 430 ribu dari total sekitar 1,6 juta pelanggan R1/900VA. Sementara, jumlah pelanggan 900VA di sekitar wilayah Kepulauan Maluku, Pulau Papua, dan Kepulauan Nusa Tenggara yang berhasil diverifikasi adalah sekitar 304 ribu dari total sekitar 920 ribu pelanggan R1/900VA.
Untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dari masyarakat, pemerintah telah merancang Mekanisme Pengaduan Penerapan Subsidi Listrik Tepat Sasaran sesuai dengan Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenga Listrik untuk Rumah Tangga. Prosedurnya adalah masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait penerapan Subsidi Listrik Tepat sasaran melalui kantor Desa dan Kelurahan untuk kemudian diteruskan ke kantor kecamatan dan/atau kantor kabupaten. Oleh kecamatan atau kabupaten, pengaduan tersebut diteruskan ke Posko Pusat. Selanjutnya Posko pusat yang beranggotakan perwakilan dari Kementerian ESDM, Kemendagri, Kementerian Sosial, TNP2K dan PT PLN (Persero) akan melakukan verifikasi dan penanganan terhadap pengaduan tersebut.
Kepala Sub Direktorat ESDM, Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Rian Jaya Laksamana menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung Kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 671/4809/SJ Tanggal 16 Desember 2016 Tentang Dukungan Penanganan Pengaduan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran. “Kebijakan ini adalah kebijakan nasional. Untuk itu Pemerintah Daerah diminta untuk mendukung dan memastikan kebijakan ini berjalan lancar sesuai tupoksi dan perannya,” imbuh Rian.
Sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan dua hari tersebut dihadiri oleh para perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, dan Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten dan Kota se Sulawesi pada hari pertama. Pada hari kedua, sosialisasi dihadiri oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi, dan Kepala Bappeda dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten dan Kota se-Kepulauan Maluku dan Nusa Tenggara serta Papua dan Papua Barat.