Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
28 December 2016
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Indrajati; Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Satya Zulfanitra, serta Ketua Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Ruddy Gobel hadir dalam acara “Kabar Pasar” dengan tema “Subsidi Tepat Sasaran” di stasiun televisi “TV One” pada Jum’at, 23 Desember 2016.
Kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai rangkaian acara sosialisasi kebijakan pemberian subsidi listrik lebih tepat sasaran 2017. Pada segmen pertama, Satya Zulfanitra menyatakan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah karena subsidi listrik yang ada selama ini belum tepat sasaran. Menurutnya, subsidi listrik selama ini diberikan kepada komoditasnya, sehingga malah dinikmati orang mampu. Dengan semakin meningkatnya pendapatan orang, peralatan listrik yang dimiliki makin banyak, dan sebagai akibatnya konsumsi listrik cenderung meningkat.
“Jadi semakin banyak kita mengkonsumsi listrik, semakin banyak subsidi yang kita peroleh. Jadi ini kan tidak tepat sasaran. Jadi pemerintah untuk 2017 ini akan mengeluarkan di 900 VA rumah tangga yang mampu. Yang tidak mampu masih diberikan subsidi,” kata Zulfanitra.
Ruddy Gobel mendukung pernyataan tersebut. Menurutnya, profil penerima subsidi listrik kurang lebih sama dengan penerima subsidi BBM pada tahun 2014, sebelum dikoreksi pemerintah.
“Selama ini subsidi listrik diberikan pada komoditasnya, yaitu pada per Kwh. Artinya siapa yang menerima jumlah Kwh paling banyak, mereka lah yang menikmati subsidi lebih besar,” kata Ruddy.
Zulfanitra melanjutkan, adalah keliru apabila ada pihak yang menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut subsidi. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diamanatkan untuk pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu. Dengan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah diolah oleh TNP2K diketahui bahwa terdapat 40% masyarakat Indonesia dengan kondisi ekonomi terendah. Kata Zulfanitra, mereka inilah yang berhak mendapatkan subsidi listrik. Jumlahnya adalah sekitar 93 juta orang yang masuk ke dalam 25,7 juta pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Jadi yang tidak mampu itu TNP2K mencatat ada sekitar 40% Rumah Tangga di bawah lah. Itu kita ambil semua, jadi artinya masih diberikan subsidi. 93juta yang diberikan subsidi atau kurang lebih 25,7 juta pelanggan, masih menerima subdisi. Pemerintah tidak menghilangkan subsidi sama sekali, tapi tepat sasaran,” kata Zulfanitra.
Mekanisme Pengaduan
Dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran pada 1 Januari 2017 ini maka informasi ini harus diketahui oleh masyarakat secara keseluruhan. Sebagai bagian dari pemerintah yang menjangkau ke daerah, Kementerian Dalam Negeri memberi arahan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota melalui Tim Koordinasi Pengendalian Kemiskinan Daerah untuk terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, seperti dengan TNP2K, Kementerian ESDM dan PLN.
“Pak menteri sangat care dengan kebijakan ini, kami juga mengeluarkan surat sekali lagi kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Intinya bergandengan tangan dengan daerah, TNP2K, Kementerian ESDM, kemudian di daerah ada Tim Koordinasi Pengendalian Kemiskinan dengan PLN,” kata Diah Indrajati.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian tarif listrik bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi akan bertahap. Pertama bulan Januari, Maret, kemudian Mei. Tidak menutup kemungkinan ada dari masyarakat yang keberatan dan merasa berhak mendapatkan subsidi. Pemerintah membuka kesempatan untuk komplain. Bagi masyarakat tidak mampu dibuka kesempatan untuk melapor melalui Kecamatan. Di sana disediakan blangko untuk diisi. Bila tidak ada komputer di Kecamatan, mekanisme pengaduan bisa melalui Kabupaten/Kota. Laporan dari Kecamatan/Kabupaten/Kota akan disampaikan ke Posko Pusat melalui aplikasi website. Selanjutnya dari Posko Pusat akan memberikan data tersebut ke TNP2K untuk diperiksa apakah terjadi exclussion error, kenapa masyarakat yang mengadu tidak mendapat subsidi.
“Kami berharap dengan penerapan tadi dari mulai bagaimana kebijakan, lalu dikhawatirkan adanya pengaduan, sudah disiapkan antisipasinya, sudah ada aplikasi online nya, bagi yang mau mengadu silakan mengadu, mudah-mudahan dengan pengelolaan anggaran subsidi yang relatif besar, bisa semakin efisien dengan tepat sasaran, sehingga pemerintah bisa mengalokasikan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat yang lebih luas,” kata Diah.
Untuk video "Sosialisasi Subsidi Listrik Tepat Sasaran" di acara "Kabar Pasar" TV One dapat disaksikan/diunduh di sini.