Strengthening the Capacity of the Provincial and District/City Poverty Reduction Coordination Teams (TKPK)

13 November 2020


Wapres

Kolaborasi dan kerjasama lintas sektor antar pemangku kepentingan, merupakan salah satu kunci utama dalam keberhasilan suatu upaya penanggulangan kemiskinan baik di tingkat nasional ataupun daerah. 

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 3 s.d 5 November 2020 dengan melibatkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Webinar. Kegiatan ini terdiri dari 3 sesi, yakni pembukaan, pemaparan materi, dan pelatihan teknis aplikasi analisis.

Kegiatan dibuka oleh Elan Satriawan selaku Ketua Tim Kebijakan Sekretariat TNP2K yang menitikberatkan bahwa kerja penanggulangan kemiskinan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat semata karena banyak aspek-aspek unik di tiap daerah yang menjadikan masalah kemiskinan tiap daerah berbeda-beda. Peran aktif pemerintah daerah kemudian menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kemiskinan, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. 


Gambar 1. Sesi Pembukaan oleh Elan Satriawan selaku Kepala Tim Kebijakan TNP2K
Sumber: TNP2K, 2020

Kolaborasi, koordinasi lintas sektor, dan kapasitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebutkan oleh Elan, sebagai aspek utama dalam upaya penanggulangan kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kapasitas yang mumpuni dari para OPD dalam mengimplementasikan program-program penanggulangan kemiskinan, sangat diperlukan untuk menentukan kualitas dari implementasi program tersebut. 

Pada akhir sambutannya, Elan berharap BIMTEK ini dapat menjadi titik awal bagi para OPD untuk mengetahui dan menerapkan perencanaan sampai implementasi program dengan baik. Elan juga menyatakan bahwa TNP2K dan Kemendagri telah berkomitmen untuk terus mendampingi OPD dalam menjalani tugas masing-masing baik di Provinsi, Kabupaten ataupun Kota. 

Sesi paparan dimulai dengan paparan dari Kasubdit Sosial dan Budaya SUPD III Kementerian Dalam Negeri, Wahyu Suharto. Wahyu menekankan bahwa BIMTEK ini merupakan satu langkah awal yang baik bagi pemerintah daerah dalam mempersiapkan rencana pelaksanaan penanggulangan kemiskinan terutama bagi daerah yang akan mengadakan PILKADA serentak pada tahun ini agar bisa meletakkan dasar upaya Kepala Daerah dalam pengarusutamaan penanggulangan kemiskinan. 

Permendagri No. 53 tahun 2020, menjadi satu dasar hukum yang mengatur tentang tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Susunan kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak hanya berasal dari OPD, namun juga merangkul pemangku kepentingan lain untuk ikut berkolaborasi. 

Di dalam Permendagri ini, setidaknya ada 3 dokumen yang harus disiapkan oleh daerah, antara lain Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD), Rencana Aksi Tahunan (RAT), dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD). Wahyu juga menegaskan, bahwa RPKD merupakan dokumen perencanaan yang pelaksanaan aktivitasnya tidak terbatas pada satu OPD tertentu, namun juga bisa melibatkan OPD lain di daerah tersebut.

Pada akhir paparannya, Wahyu menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang sampai dengan saat ini belum membentuk TKPK untuk sesegera mungkin melakukan penetapan dengan mengacu pada Permendagri tersebut. Hal yang juga harus diperhatikan menurut Wahyu adalah, memastikan ketersediaan anggaran, menyusun agenda tahunan bersama, menyusun RPKD dan RAT, serta menyampaikan laporan terhadap pelaksanaaan TKPK.


Gambar 2. Paparan Muhammad Arif Tasrif selaku Kepala Unit Advokasi Kebijakan Daerah TNP2K
Sumber: TNP2K, 2020

Kepala Unit Advokasi Kebijakan Daerah Sekretariat TNP2K, Muhammad Arif Tasrif, pada sesi selanjutnya menjelaskan tentang perlunya RPKD dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah, terutama pada masa pandemi Covid-19. Perbedaan masalah kemiskinan menjadi salah satu latar belakang pentingnya RPKD. Agar bisa menentukan intervensi kebijakan yang tepat, pemerintah daerah perlu menentukan skala prioritas dalam upaya penanggulangan kemiskinan. 

Dengan RPKD, pemerintah daerah bisa menyusun Matriks Prioritas Program yang memuat informasi rencana program dan kegiatan, serta anggaran untuk penanggulangan kemiskinan dalam jangka waktu lima tahun. Terkait RAT dan LP2KD, Arif menjelaskan bahwa RAT merupakan penjabaran tahunan dari Matriks Prioritas Program Penanggulangan Kemiskinan Lima Tahun di dalam RPKD. Sedangkan LP2KD adalah gambaran dan analisis singkat dari hasil pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disusun di dalam Rencana Aksi Tahunan. 

Materi pada paparan ini kemudian dipertajam lagi dengan pelatihan teknis menggunakan aplikasi analisis anggaran yang dikembangkan TNP2K. Sesi pelatihan dipandu oleh Toton Dartono, Spesialis Pengembangan Tools Analisis, bersama dengan Edi Safrijal, Spesialis Koordinasi Pemerintah Pusat Daerah. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh Baiq Dian Rachmawati selaku moderator pada kegiatan ini, juga berjalan dengan baik dan berhasil menampung pertanyaan-pertanyaan dari perwakilan pemerintah daerah yang telah hadir.

Bimbingan Teknis ini diselenggarakan selama 3 hari berturut-turut mulai dari 3 sampai 5 November 2020 dengan pembagian regional yang berbeda-beda. Peserta regional 1 berasal dari Sumatera dengan jumlah total peserta sebanyak 337 peserta. Untuk peserta regional 2, sebanyak 368 peserta berasal dari Pulau Jawa dan Kalimantan. Sedangkan pada hari terakhir, sebanyak 246 peserta Regional 3 menghadiri kegiatan ini. Adapun peserta regional 3 berasal dari  Bali, NTB, NTT, Maluku, Sulawesi, dan Papua. (KM)