Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
03 July 2013
Aparat Pemerintah Daerah siap melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memastikan bahwa Penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) hanya diterima oleh mereka yang berhak. Kesiapan ini disampaikan pada saat pertemuan para Sekretaris Daerah (Sekda) 33 Provinsi dengan Menteri Dalam Negeri hari ini (3/7/2013).
Pertemuan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait tugas dan peran Pemerintah Daerah dalam pendistribusian Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan mekanisme pemutakhiran datanya. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berperan penting dalam pendistribusian KPS, khususnya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya, dan yang terpenting adalah mengawal proses pemutakhiran data penerima KPS melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan.
Lebih lanjut dikatakan Gamawan Fauzi, pihaknya telah menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 541/3150/SJ Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Instruksi ini dengan jelas mengatur peran Pemerintah Daerah serta langkah-langkah yang harus dilakukan terkait proses pemutakhiran data KPS.
Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa data penerima KPS memang dimungkinkan terjadinya perbedaan karena beberapa sebab, antara lain karena adanya dinamika perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dari tahun 2011 ke tahun 2013 dimana Rumah Tangga yang tadinya miskin sekarang sudah masuk dalam kategori mampu atau sebaliknya. Untuk mengatasi hal tersebut telah disiapkan mekanisme pemutakhiran data calon penerima KPS melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
Selain itu adanya retur akibat ada Rumah Tangga yang pindah atau meninggal seluruh anggota keluarganya, semuanya harus dikembalikan untuk kemudian diputuskan penerima yang berhak melalui mekanisme Musyawarah Desa/Kelurahan.
Pada kesempatan tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi meminta kepada seluruh Aparat Pemerintah Daerah, agar solusi masalah kepesertaan tersebut dapat dijelaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat desa/kelurahan sebagai sarana untuk memastikan penerimaa KPS adalah masyarakat yang berhak.
Lebih lanjut mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri, lihat disini.
Lebih lanjut mengenai Tugas Kepala Desa/Lurah, lihat disini.