Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
24 June 2013
Kartu Perlindungan Sosial (KPS) adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah sebagai penanda Rumah Tangga Miskin. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pasangan Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga Lain, Alamat Rumah Tangga, Nomor Kartu Keluarga, dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo Garuda, dan masa berlaku kartu.
Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.
Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan dari penggunaan KPS ini adalah sebagai berikut:
Sumber Data Kartu Perlindungan Sosial
Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.
Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.
Mekanisme Pemutakhiran dan Pengaduan
Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan kesalahan pengiriman yang disebabkan oleh adanya dinamika perubahan status sosial ekonomi masyarakat, atau sebab lainnya seperti Rumah Tangga yang telah pindah alamat, tercatat lebih dari satu kali, atau Rumah Tangga yang seluruh anggota Rumah Tangganya meninggal, telah disusun mekanisme pemutakhiran daftar penerima Kartu Perlindungan Sosial di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam mekanisme ini sehingga memungkinkan masuknya Rumah Tangga miskin dan rentan sebagai calon penerima KPS.
Selain itu juga Pemerintah menyediakan layanan pengaduan terkait dengan kepesertaan Kartu Perlindungan Sosial ini melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dapat disampaikan melalui situs www.lapor.ukp.go.id atau melalui SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) Nomor KPS (spasi) isi aduan. Sementara bagi yang bukan penerima Kartu Perlindungan Sosial dapat mengirimkan SMS ke 1708 dengan mengetik KPS (spasi) isi aduan.
Bagi Rumah Tangga yang merasa tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan tetapi menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), karena beberapa hal seperti kesalahan pengiriman maupun karena inclusion error, dihimbau agar dapat mengembalikan kartu tersebut kepada aparat desa/kelurahan setempat untuk dialihkan kepada Rumah Tangga yang benar-benar berhak.
Cara Menggunakan KPS Untuk Program RASKIN
Bagi Rumah Tangga Penerima Kartu Perlindungan Sosial, cara memanfaatkan KPS untuk mendapatkan Program RASKIN adalah sebagai berikut:
Cara Menggunakan KPS Untuk Program BSM
Cara Penggunaan KPS Untuk Program BLSM
Materi Sosialisasi
Materi sosialisasi Kartu Perlindungan Sosial, silakan klik disini.
Informasi Lanjutan
Informasi lebih lanjut mengenai Kartu Perlindungan sosial silahkan kunjungi kps.tnp2k.go.id.