Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
18 December 2013
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Direktorat Jaminan Sosial-Kementrian Sosial Republik Indonesia, dan Bappenas menggelar acara Pelatihan Implementasi Awal Penyampaian Hasil dan Penanganan Pengaduan Resertifikasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang diadakan mulai tanggal 17-20 Desember 2013, bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Acara ini hadiri oleh 32 peserta yang berasal dari Kecamatan Pleret, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Bone Pantai, dan Kabupaten Bone Bolango sebagai terpilihnya lokasi implementasi awal Penyerahanan Hasil dan Pengaduan Resertifikasi. Masing-masing daerah tersebut mengirimkan peserta yang terdiri dari perwakilan Bappeda dari Cirebon dan Bone Bolango bersama koordinator dan juga pendamping.
Acara ini dibuka oleh Idit Supriadi P, Kasubdit Seleksi & Verifikasi Ditjamsos yang menyatakan, “Kementrian Sosial menyambut baik kerjasama ini dan berharap dengan adanya sosialisasi resertifikasi, masyarakat tidak perlu takut adanya transisi atau lulus dari program ini,” ujarnya pada saat memberikan kata sambutan siang itu.
Kegiatan dimulai dengan manajemen pelatihan bagi para pendamping dan evaluasi dari kegiatan PKH beserta tantagan yang dihadapi pendamping saat berhadapan langsung dengan masyarakarat. Sesi evaluasi ini disambut sangat antusias oleh para peserta, karena selama mereka (para pemdamping) membantu sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) bukan hanya mengubah perilaku/pandangan masyarakat namun juga memberikan dampak positif bagi para pendamping.
Resertifikasi /pendataan ulang merupakan aktivitas yang dimulai dengan pengumpulan data mengenai kondisi demografi dan sosial ekonomi dari Rumah Tangga Peserta PKH. Adapun tujuan resertifikasi adalah agar terwujudnya persepsi dan pemahaman yang sama di antara berbagai pihak terkait mekanisme penanganan pengaduan hasil resertifikasi PKH dan meningkatkan tanggung jawab bersama di antara berbagai pihak terkait mekanisme penanganan pengaduan hasil resertifikasi PKH.
Program Keluarga Harapan (PKH) telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 2007 dan hingga saat ini cakupan kepersertaan PKH telah mencapai 2,4 juta Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan pada tahun 2014 ditargetkan dapat mencapai 3,2 juta keluarga Sangat Miskin. Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki misi utama meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama pada kelompok masyarakat sangat miskin dan memutuskan rantai kemiskinan antar generasi. Misi ini pun secara lebih lanjut dijelaskan ke dalam tujuan khusus, yaitu untuk meningkatkan: kondisi sosial ekonomi terutama Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM); taraf pendidikan anak-anak RTSM; status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah 5 tahun dari RTSM; akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan khususnya bagi RTSM.