Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
21 October 2016
(Jakarta, 21/10/16) Sebagai salah satu bentuk komitmen dukungan Kemendikbud dalam pelaksanaan program rintisan Kinerja dan Akuntabilitas (KIAT) Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK - Kemendikbud) dan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi 60 orang anggota Tim Pelaksana Daerah program rintisan KIAT Guru di wilayah Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Landak (Kalimantan Barat), serta Manggarai Barat dan Manggarai Timur (NTT), bertempat di Hotel Grand Serpong, Tangerang, dari tanggal 11 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016.
Diklat dibuka pada hari Selasa malam, 11 Oktober, oleh Ibu Dian Wahyuni, SH, M.Ed, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama, Sekretariat Direktorat Jenderal, mewakili Ditjen GTK. Turut membuka acara, Bapak Drs. Bambang Susilo, M.Si, Kepala Subdirektorat Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Budhi Ulaen, Lead Program Manager KIAT Guru - TNP2K, dan Muh. Yusran Laitupa, Direktur Eksekutif Yayasan BaKTI. Dewi Susanti, Senior Social Development Specialist, mewakili the World Bank yang mendukung TNP2K dan Kemendikbud dalam lingkup teknis desain penelitian dan model rintisan, ikut menghadiri pembukaan dan selanjutnya berpartisipasi dalam fasilitasi terkait lingkup teknis tersebut.
Ibu Dian Wahyuni menyampaikan dukungan dan harapan untuk rintisan KIAT Guru dalam merumuskan kebijakan peningkatan kinerja guru. “Kebijakan pendidikan untuk tahun 2017 memiliki fokus bagaimana pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap pelayanan pendidikan di daerah khusus atau di daerah terdepan, tertinggal, dan terpencil. Strategi yang dilakukan Kemendikbud adalah bagaimana mengembangkan tata kelola dan meningkatkan keterlibatan publik. [Keluaran] yang diharapkan dari program rintisan KIAT Guru adalah adanya instrumen penilaian kinerja [guru] yang dapat dipertanggungjawabkan.”
Bapak Bambang Susilo menyampaikan pesannya kepada Tim Pelaksana Daerah KIAT Guru agar juga dapat memantau, memetakan, memotivasi guru dan masyarakat dalam mewujudkan keterkaitan antara profesionalisme dengan kesejahteraan guru.
Sebuah terobosan pemerintah pusat dan daerah, program rintisan KIAT Guru dilatarbelakangi oleh peningkatan kesejahteraan guru yang tidak berbanding lurus dengan keberadaan dan kualitas layanan pendidikan. Guru yang menerima tunjangan khusus di daerah terpencil ditemukan dua kali lipat lebih mangkir dibandingkan rerata nasional. Untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas layanan guru, KIAT Guru menerapkan dua mekanisme yakni pemberdayaan masyarakat dan tunjangan yang dikaitkan dengan keberadaan dan kinerja guru. Tim Pelaksana Daerah KIAT Guru bertugas untuk memastikan implementasi kedua mekanisme ini bersama dengan perangkat pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan rintisan.
KIAT Guru adalah kegiatan multi-tahun yang dilaksanakan dalam dua tahap: Pra-Rintisan (2014-15) dan Rintisan (2016-18). Tahap Pra-Rintisan telah dilaksanakan oleh Tim TNP2K-KIAT Guru di 31 sekolah dasar di 3 Kabupaten; Ketapang, Keerom dan Kaimana. Saat ini KIAT Guru telah memasuki tahap rintisan yang dilakukan di 270 sekolah dasar di 5 Kabupaten: Ketapang, Sintang, Landak, Manggarai Barat dan Manggarai Timur.
Diklat Tim Pelaksana Daerah bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kemampuan dan sikap Koordinator Lapangan, Pelaksana Lapangan, Fasilitator Masyarakat dan Asisten Administrasi Keuangan untuk mengimplementasikan Program Rintisan KIAT Guru. Selama Diklat, Tim Pelaksana Daerah dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait “Kenapa, Apa dan Bagaimana” mekanisme pemberdayaan masyarakat dalam pendidikan dan tunjangan yang dikaitkan dengan kinerja guru dapat diterapkan. Selain mendapatkan penjelasan dari tim TNP2K-KIAT Guru Nasional, dalam Diklat ini Tim Pelaksana Daerah juga melakukan praktik dan simulasi fasilitasi pertemuan pelibatan masyarakat.
Setelah Diklat, Tim Pelaksana Daerah akan dimobilisasi ke 5 kabupaten rintisan dimana masing-masing anggota tim diharapkan lebih siap dan mampu menjalankan kegiatan rintisan KIAT Guru secara optimal di lokasi penugasan mereka. Hasil program rintisan KIAT Guru diharapkan menjadi masukan kebijakan nasional dalam meningkatkan layanan pendidikan dasar dan lingkungan belajar anak yang kondusif. Sebagaimana yang disampaikan Ibu Dian, “Setiap anak di mana pun berada, berhak mendapat standar pendidikan yang sama. Semua usaha kita pada akhirnya adalah untuk memastikan hak anak atas pendidikan terpenuhi.”