Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
10 December 2016
(Jakarta, 10/12/16) Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran yang akan dilaksanakan 1 Januari 2017 mulai disosialisasikan ke Pemerintah Daerah. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) mengadakan sosialisasi tahap pertama mengenai Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan kepada 4 Pemerintah Provinsi berikut 56 Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Jum’at, 9 Desember 2016.
Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendapat amanat untuk menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. Namun pada kenyataannya, subsidi listrik lebih banyak dinikmati orang kaya. Zulfanitra menambahkan, masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah pengguna listrik PLN 900 VA. Subsidi listrik untuk masyarakat pengguna daya 450 VA tidak akan berubah. Alasannya, banyak pengguna listrik dengan daya 900 merupakan masyarakat mampu.
“Dengan kebijakan ini bukan berarti pemerintah tidak lagi memberikan subsidi tahun depan. Pemerintah masih memberikan subsidi, namun pada masyarakat tidak mampu. Jadi mohon pengguna 900 VA yang mampu untuk legowo, yaitu masyarakat yang berpenghasilan tetap, yang peralatan listriknya banyak, pakai AC dan lain sebagainya. Di dalam agama pun yang kita berikan sedekah bukan orang kaya,” kata Zulfanitra.
Selaras dengan itu, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Ruddy Gobel mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi listrik yang selama ini diterapkan mirip dengan subsidi BBM, yaitu subsidi pada komoditas. Hal ini menyebabkan orang yang mengkonsumsi lebih banyak, dialah yang akan menikmati subsidi lebih banyak. Ruddy mengungkapkan, sesuai dengan data Susenas 2013 menunjukkan bahwa rata-rata subsidi listrik yang diterima kelompok 40% termiskin sekitar 26 %, sementara 20% masyarakat terkaya di desil 9-10 menikmati 28% subsidi listrik.
“Tentu tidak fair. Kelompok kaya menerima subsidi listrik lebih besar. Ini kenapa perlu reform. Kebijakan pemberian subsidi listrik tepat sasaran harus dilakukan. Kebijakan yang berpihak pada rakyat, sehingga subsidi hanya diterima oleh kelompok miskin dan rentan,” tegas Ruddy.
Mekanisme Pengaduan
Zulfanitra dalam paparannya menyatakan bahwa untuk menindaklanjuti Undang-undang, sudah diterbitkan 2 Peraturan Menteri ESDM. Pertama, yaitu Permen ESDM. No 28 tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN (Persero). Di dalamnya dinyatakan bahwa terhadap rumah tangga mampu 900 VA, mulai 1 Januari 2017 tarifnya disesuaikan menuju tarif keekonomian secara bertahap, sedangkan rumah tangga miskin dan tidak mampu, 900 VA tarifnya tetap dan diberikan subsidi listrik.
Selanjutnya, menurut Zulfanitra, sudah diterbitkan juga Permen ESDM No. 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenga Listrik untuk Rumah Tangga. Dalam Permen tersebut dijelaskan tentang mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang hendak mengajukan keluhan terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Misalnya ada masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi listrik dan merasa miskin, dia dapat mengajukan diri dengan mengisi formulir yang disediakan di Kelurahan atau Kecamatan. Formulir tersebut akan disampaikan ke Tim Nasional yang terdiri dari Kemen ESDM, TNP2K, Kemensos dan juga PLN.
“Pemerintah akan menetapkan dia layak atau tidak subsidi. Saya berharap kita sejahtera semua ya sehingga pengaduan seperti ini semakin kecil,” kata Zulfanitra.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang Mekanisme Pengaduan ini, Kepala Divisi Sistem TI, PT PLN, Agus Setiawan beserta tim menunjukkan penggunaan aplikasi pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga yang dapat diakses di alamat: http://subsidi.djk.esdm.go.id
Selanjutnya, guna dapat mengakses website tersebut, username dan login langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk didistribusikan ke masing-masing kecamatan di wilayahnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satya Zulfanitra; Direktur Sinkronisasi, Ditjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nyoto Suwignyo; Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Ruddy Gobel; dan Kepala Divisi Niaga, PT. PLN (Persero), Benny Marbun;Kepala Divisi Sistem TI, PT. PLN (Persero), Agus Setiawan.
Pemerintah Daerah yang diundang pada sosialisasi kali ini adalah dari Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung; serta Bappeda dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung , Kota Metro, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.