29 August 2013


Wapres

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyatakan bahwa kartu pengendali sosial (KPS) dapat digunakan untuk memperoleh bantuan siswa miskin tahun 2013 mulai jenjang SD hingga SMA/sederajat.
"Rumah tangga pemegang KPS berhak memperoleh bantuan siswa miskin," kata Elan Satriawan, Ketua Kelompok Kerja Monitoring dan Evaluasi, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di Medan, Rabu.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan bantuan siswa miskin (BSM), setiap pemohon cukup membawa KPS dan kartu keluarga disertai surat keterangan dari RT atau kepala lingkungan ke sekolah siswa yang bersangkutan. "Pengajuan permohonan untuk memperoleh BSM ditetapkan paling lambat 13 September 2013."

Setelah rumah tangga penerima KPS mendaftarkan anak mereka untuk memperoleh BSM, pimpinan sekolah atau madrasah akan membuat rekapitulasi penerima yang berhak.

Mulai pertengahan Agustus hingga September 2013 akan dikeluarkan surat keputusan penerima program BSM oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

"Sedangkan surat keputusan penerima BSM dikeluarkan sekitar akhir Agustus hingga awal September 2013 dan dana BSM dapat diambil di lembaga penyalur dengan membawa dokumen pendukung.”

Besaran BSM yang diberikan untuk setiap siswa SD maupun Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp225 ribu per semester, SMP/Madrasah Tsanawiyah Rp375 ribu ribu per semester dan SMA/sederajat Rp500 ribu per semester.

"Kami berharap rumah tangga penerima KPS segera mendaftarkan anaknya ke sekolah atau madrasah tempat siswa terdaftar, sehingga mereka mendapatkan manfaat BSM."

Sumber: Teraspos.com