GEDSI Perspective on Energy Subsidy Policy Reform in Indonesia

23 June 2022


Wapres

Semangat reformasi energi merupakan sebuah uapaya yang dilakukan untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa “Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata”. Realisasi kebijakan pemberian subsidi energi dalam bentuk energi listrik dan liquefied petroleum gas (LPG) dinilai belum dapat mencapai target seperti yang dicita-citakan. Saat ini rumah tangga miskin rentan hanya menikmati subsidi listrik dan subsidi LPG masing-masing sebesar 24 persen dan 32 persen saja. Data menunjukan bahwa 76 persen subsidi listrik dan 68 persen subsisi gas LPG cenderung dinikmati oleh rumah tangga nonsasaran (inclusion dan exclusion error) dengan 7,6 juta rumah tangga miskin rentan, tidak memperoleh subsidi listrik dan lebih dari 13 juta rumah tangga miskin rentan tidak mendapatkan akses pada subsidi LPG. Dari masyarakat yang tereksklusi tersebut, didalamnya terdapat perempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, lansia dan juga anak-anak. Reformasi subsidi energi dilakukan untuk mendorong perubahan dari subsidi barang menjadi subsidi rumah tangga, sehingga diharapkan dapat menyentuh kelompok sasaran yang tercakup dalam Gender Equality Disability and Social Inclusion (GEDSI) dan juga yang termasuk di dalam kelompok exclusion error

Sebagai upaya menjawab permasalahan dan tantangan tersebut, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 15 Juni 2021, menyelenggarakan webinar yang berjudul “Perspektif Gedsi Dalam Reformasi Kebijakan Energi di Indonesia”. Webinar ini diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting dan live streaming di kanal YouTube TNP2KKomunikasi.

Reformasi kebijakan subsidi energi di Indonesia dalam prespektif GEDSI perlu dilakukan agar dapat meningkatkan akses bagi kelompok marjinal, terutama akses terhadap energi. Reformasi subsidi energi tersebut dilakukan guna memastikan inklusifitas penerima manfaat kebijakan subsidi energi berbasis rumah tangga, agar lebih dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam upaya merespon kebutuhan dan permasalahan tersebut, TNP2K melakukan beberapa kajian untuk menjawab permasalahan kebijakan subsidi energi di Indonesia yaitu: 1). mekanisme transfer subsidi yang diberikan kepada rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap LPG (dan listrik), 2). analisis dampak pada aspek gender dan inklusi sosial terhadap reformasi kebijakan subsidi energi, 3). analisis dampak pada pengembangan energi terbarukan terhadap feasibility project energi terbarukan lokal (mendorong diversifikasi energi dan pencapaian target bauran energi). 4). analisis dampak ekonomi masyarakat, apabila masyarakat dilibatkan di dalam penyediaan energi lokal serta dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat tersedianya akses energi bagi masyarakat. 

Sesi Tanggapan oleh Para Penanggap


Sumber: Dokumentasi Kegiatan

Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K dalam paparannya mengusulkan agar kebijakan reformasi subsidi energi dapat diperluas dan disesuaikan kembali. Penyesuaian tersebut meliputi perubahan skema dari subsidi barang secara umum menjadi subsidi yang dilakukan secara targeted atau perorangan dengan pemberian nilai subsidi dalam bentuk transfer (bukan tunai/cash) guna membeli tabung LPG, kompor LPG dan regulator tabung bagi masyarakat sasaran yang selama ini memasak menggunakan bahan bakar non-LPG dan/atau untuk membayar biaya pemasangan listrik bagi sasaran yang selama ini rumahnya belum memiliki akses listrik. 

Penyesuaian kebijakan tersebut didasarkan pada temuan awal kajian TNP2K yang menunjukkan bahwa kebijakan subsidi energi perlu dilakukan penyesuaian, terutama terkait bentuk subsidi dengan tujuan dapat memberikan tambahan dampak pada kesejahteraan dan inklusifitas penerima subsidi.  Dari sisi gender dan inklusi sosial (GEDSI), perubahan kebijakan tersebut dapat juga mendorong peningkatan produktivitas dan posisi tawar perempuan dalam rumah tangga, meningkatkan perlindungan sosial bagi kelompok lansia, penyandang disabilitas dan anak- anak, meningkatkan inklusifitas pembangunan energi, dan perempuan memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan diversifikasi kegiatan produktif lainnya. Selain itu, dengan kondisi target sasaran yang berdomisili di daerah yang belum tersedia pasokan LPG dan listrik, masyarakat dapat didorong menggunakan nilai subsidi yang ditransfer untuk mengakses/membeli sumber energi alternatif yang tersedia secara lokal (solar, biogas, dan lainnya) terutama sumber energi terbarukan, sehingga dapat membawa implikasi ekonomi di daerah-daerah terpencil yang belum tersedia dan/atau sulit mengakses listrik dan LPG.

Kegiatan webinar ini terbagi menjadi dua sesi panel diskusi dengan menghadirkan penanggap dari beberapa aktor dan pihak terkait. Pada panel pertama, Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ikut mendorong adanya transformasi dalam kebijakan subsidi energi, hal tersebut dirasa penting sebab dalam transformasi dari bahan bakar minyak (BBM) ke LPG dapat mendorong penhematan subsidi yang dilakukan oleh pemerintah. Selain itu ia juga mendorong adanya perubahan subsidi dalam targetingnya, mulai dari susbsidi barang menjadi subsidi kepada individu yang lebih targeted. Senada dengan hal tersebut, Tri Mumpuni dalam tanggapannya juga ikut mendorong perubahan subsidi agar menjadi lebih targeted kepada target penerima. Tentunya perubahan tersebut perlu diodorong oleh kesesuaian data yang tepat. Selain itu, Tri Mumpuni yang merupakan Direktur Institut Bisnis dan Ekonomi mendorong juga adanya partisipasi masyarakat terutama bagi daerah yang memiliki keterjangkauan energi minim. Ia merasa perlunya komitmen dari masyarakat untuk menciptakan energi alternatif yang didorong oleh local community

Pada diskusi panel kedua, Edy Priyono selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden, menjelaskan bahwa selama ini subsidi masih dilakukan secara tidak tepat. Sebab dalam praktiknya, subsidi dilakukan secara merata tanpa melihat tingkat keadaan target penerima. Ia mememberikan usulan bahwa kebijakan subsidi perlu direformasi dengan mengubah subsidi berbebentuk barang menjadi subsidi kepada target orang. Selain itu, dalam praktiknya, Edy Priyono berpendapat bahwa data menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari inclusion error dan ketidaktepatan target dalam subsidi. Hal ini penting dilakukan karena sebagian besar subsidi energi, terutama pada subsidi LPG, masih dinikmasi kelompok bukan miskin. Tentunya transisi perubahana atau reformasi kebijakan ini perlu dibarengi dengan komunikasi yang tepat agar tidak mendorong kesalahpahaman di masyarakat. Selain itu, Romlawati yang merupakan Co-Director Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) beranggapan bahwa kelompok marginal termasuk PEKKA, disabilitas dan lansia perlu didorong untuk bisa mengakses energi secara mudah dan terjangkau. Peningkatan akses terhadap kelompok marginal tersebut diharapkan dapat mendorong mereka untuk melakukan aktifitas usaha guna meningkatkan pemberdayaan ekonominya.

Turut hadir dalam kegiatan webinar ini, Suprayoga Hadi selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K yang juga menyampaikan sambutan dan juga Mercy Chriesty Barends, Anggota Komisi VII DPR-RI, Leni Nurhayati Rosalin, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemeterian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Veronica Enda Wulandari, Asisten Deputi Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran Kemen PMK. Dengan reformasi kebijakan subsidi ini, diharapkan penerima manfaat dari kelompok miskin rentan dan marginal dapat terjangkau serta lebih tepat sasaran. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mengurangi beban perekonomian yang ditanggungnya dan dapat meningkatkan produktiftas para penerima manfaat. Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silakan unduh produk-produk pengetahuan TNP2K dan kunjungi repositori TNP2K di https://sinergis.tnp2k.go.id/ dan website TNP2K di www.tnp2k.go.id. Untuk mendapatkan update produk-produk pengetahuan terbaru TNP2K, silakan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k.