Data Rumah Tangga Penerima Manfaat Raskin 2014 Tekirim, Pedoman Umum (PEDUM) Raskin 2014 Diterbitkan

06 January 2014


Wapres

Mengawali pelaksanaan program Raskin tahun 2014, Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat telah mengirimkan Paket Data yang berisi Data Nama dan Alamat Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Raskin 2014. Pengiriman paket CD data Raskin tersebut dilakukan melalui PT. Pos Indonesia yang dikirimkan pada 21 Desember 2013 lalu. Selanjutnya Tikor Raskin Provinsi selanjutnya bertugas untuk menyampaikan CD data masing-masing kabupaten/kota kepada Tikor Raskin Kab/Kota di wilayahnya.

Hingga 19 Januari 2014, 28 provinsi telah menerima paket CD data tersebut dan mengembalikan Berita Acara Serah Terima. Tim Koordinasi RASKIN juga menyampaikan informasi penting terkait dengan pelaksaan program Raskin 2014.

Selain itu Tikor Raskin juga telah mengeluarkan Pedoman Umum Raskin 2014 yang untuk dijadikan panduan dalam implementasi program Raskin selama tahun 2014.

Informasi mengenai program Raskin 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Merujuk anggaran subsidi pangan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, bersama ini kami sampaikan kembali, bahwa jumlah RTS-PM Program Raskin nasional 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga, yaitu sama dengan RTS-PM tahun 2013.
  2. Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut telah mencakup 25% penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional yang telah mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
  3. Alokasi pagu atau jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota adalah sama dengan alokasi jumlah RTS-PM tahun 2013, yang merupakan kelanjutan dari Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) sebanyak 15.530.897 RT dengan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya.
  4. Pagu dan DPM Raskin 2014 ini juga didasarkan atas hasil Rapat Tim Koordinasi Raskin Pusat yang diselenggarakan pada tanggal 4 dan 9 Desember 2013.
  5. Data nama dan alamat RTS-PM Program Raskin 2014 masih mengacu pada daftar wilayah administrasi provinsi/kabupaten-kota/kecamatan/desa-kelurahan hasil PPLS 2011. Apabila terjadi pemekaran wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, maka Menko Kesra, atau Gubernur, atau Bupati/Walikota segera mengalokasikan Pagu Raskin sesuai dengan alamat RTS-PM di wilayah administrasi pemerintahan yang baru, dan melaporkan ke Tim Koordinasi Raskin secara berjenjang. Dengan demikian, Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin dari Bupati/Walikota kepada Perum BULOG dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah terkini hasil pemekaran dan tidak perlu menunggu persetujuan dari Tikor Raskin Pusat untuk Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota.
  6. Daftar Penerima Raskin (DPM) Raskin 2014 yang berisi nama dan alamat disampaikan dalam bentuk CD dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Penetapan nama dan alamat RTS-PM Program Raskin 2014 mengacu pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial, yang dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang pemutakhirannya telah dilakukan berdasarkan pemutakhiran KPS yang tercatat pada aplikasi elektronik Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti sampai bulan November 2013 sebanyak 333.331 Rumah Tangga.
    • Aplikasi elektronik Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti dibangun bersama antara MIS Sekretariat TNP2K, Kemensos dan PT. Pos Indonesia sejak diterbitkannya KPS pada pertengahan 2013, dimana aplikasi dimaksud disediakan di Kantor Pos Pemeriksa (Kprk) di tingkat kabupaten/kota. Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti hasil mudes/muskel yang berisi data Rumah Tangga yang Diganti dan Rumah Tangga Pengganti disampaikan kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK —di bawah Kementerian Sosial) dan diteruskan kepada Pos Kprk untuk dimasukkan datanya (data entry) dalam aplikasi dimaksud.
    • Pada akhir penutupan aplikasi elektronik pemutakhiran KPS sampai bulan November 2013 terdapat 403.227 KPS Retur/Tarik. Berdasarkan laporan PT. Pos, terdapat penarikan kembali KPS Retur/Tarik tersebut dan yang telah dimasukkan datanya dalam aplikasi elektronik sebanyak 366 KPS/RTS, sehingga terdapat 402.861 KPS Retur/Tarik.
    • Berkaitan dengan butir 4a) dan 4c) di atas, maka akan terdapat baris nama dan alamat kosong sebanyak 69.530, hasil pengurangan 402.861 RT KPS Retur/Tarik dengan 333.331 RT Pengganti. Dimintakan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menetapkan nama dan alamat RTS-PM, yang diputuskan melalui mekanisme mudes/muskel, untuk mengisi baris nama dan alamat kosong dimaksud; dan bagi wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) agar dapat mengutamakan Peserta PKH yang belum mendapat KPS sebagai RTS-PM.
    • Pada DPM Raskin 2014 terdapat sejumlah desa/kelurahan yang sama sekali tidak tercantum nama RTS-PM tetapi tetap disediakan baris kosong sejumlah pagu wilayah desa/kelurahan tersebut. Hal ini disebabkan oleh terlapornya KPS Retur/Tarik (dari PT.Pos) untuk seluruh RTS-PM di wilayah desa/kelurahan tersebut tanpa adanya laporan Rumah Tangga Pengganti yang terekam pada aplikasi elektronik Formulir Rekapitulasi Rumah Tangga Pengganti sampai bulan November 2013. Oleh karena itu, RTS-PM Raskin 2014 di wilayah desa/kelurahan tersebut agar tetap diputuskan melalui mudes/muskel sejumlah pagu yang disediakan.
    • Terkait dengan (1) pemutakhiran data RTS-PM hasil mudes/muskel yang telah melampaui tenggat waktu data entry (yaitu diterima sampai dengan 20 September 2013 di Pos Kprk di tingkat kabupaten/kota atau 15 Oktober 2013 di Pos Jakarta Mampang) dan (2) pemekaran wilayah, maka setelah menerima data CD dimaksud Tikor Raskin Kabupaten/Kota agar dapat menyesuaikan pemutakhiran RTS-PM dan pemekaran wilayah sebelum data disampaikan ke Tikor Raskin Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
    • Mengenai pemutakhiran data RTS-PM Raskin 2014 beserta ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan Program Raskin tahun 2014 mengacu pada Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Pedum Raskin) 2014 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.


Materi sosialisasi Program Raskin 2014 dalam bentuk pdf, dapat di unduh di sini, sementara Pedoman Umum (PEDUM) Raskin 2014 dapat diunduh di sini.


PEDOMAN UMUM

RASKIN 2014

Untuk menyaksikan dialog mengenai Pelaksanaan Program Raskin tahun 2014 dapat dilihat di sini.