Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
24 July 2020
Saat ini, Indonesia mengalami keadaan darurat stunting. Berdasarkan data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 yang diolah oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), prevalensi stunting pada anak balita di Indonesia adalah sebesar 30.8%. Angka ini sudah mengalami penurunan dari 37.2% pada tahun 2013. Namun, hal ini masih menunjukkan bahwa 1 dari 3 balita di Indonesia mengalami stunting.
Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Stunting juga berisiko menghambat pertumbuhan fisik anak dan menjadikan anak rentan terhadap penyakit serta menghambat perkembangan kognitif yang akan berpengaruh pada tingkat kecerdasan dan produktivitas anak dimasa depan.
Mempertimbangkan keadaan darurat stunting ini, pemerintah memberikan perhatian khusus dengan melaksanakan percepatan pencegahan stunting. Dalam acara webinar JakPost Close Up yang ditayangkan langsung melalui aplikasi Zoom pada 23 Juli 2020, berjudul “Putting Children First: Policy Development in Reducing Stunting in Indonesia” Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif TNP2K, menjelaskan upaya-upaya intervensi yang dilakukan pemerintah dalam percepatan pencegahan stunting.
Gambar: Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto menjadi narasumber dalam Webinar JakPost Up Close
Sumber: TNP2K
Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Lima pilar Pencegahan Stunting yang secara garis besar menekankan bahwa dalam upaya intervensi stunting dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak, edukasi, serta monitoring dan evaluasi berkala. Pemerintah juga sudah mengalokasikan anggaran APBN khusus untuk pencegahan stunting baik itu melalui belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dana desa (TKDD).
Namun, dalam pelaksanaan program intervensi pencegahan stunting ini banyak tantangan yang harus dihadapi diantaranya kemampuan pemerintah daerah dalam mengatur anggaran yang ada khusus untuk pencegahan stunting, serta memastikan bahwa program-program intervensi sampai kepada para keluarga target sasaran.
TNP2K sendiri mendukung pelaksanaan intervensi pencegahan stunting dengan melakukan advokasi ditingkat kabupaten agar para Bupati dan Bappeda sadar akan banyaknya dana yang harus mereka koordinasikan untuk mempercepat pencegahan stunting.
Di akhir sesinya, Bambang menegaskan bahwa dalam upaya percepatan pencegahan stunting ini diperlukan adanya bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak baik itu kementerian, lembaga maupun swasta agar intervensi bisa berjalan secara maksimal dan pada akhirnya kasus stunting di Indonesia dapat teratasi. (LRP)