The Future of the Social Protection System in Indonesia: Social Protection for All

06 December 2022


Wapres

Masyarakat Indonesia menghadapi berbagai macam tantangan dan risiko di sepanjang hayat mereka, mulai dari kandungan hingga akhir hayat. Semua risiko tersebut dapat berakibat pada berubahnya standar hidup seseorang atau keluarga, terutama jika sistem perlindungan sosial yang komprehensif masih terbatas. Perlindungan sosial adalah seluruh upaya yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat dari guncangan dan kerentanan sosial yang dihadapi semua warga negara.

Dalam konteks Indonesia, sistem perlindungan sosial terdiri dari dua skema yakni skema non-kontriusi-bantuan sosial yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, dan skema kontribusi/jaminan sosial yang dibiayai melalui pembayaran kontribusi dari peserta. Khusus skema jaminan kesehatan saat ini adalah skema perpaduan (hybrid) antara komponen non-kontribusi, dimana pemerintah memberikan subsidi kontribusi/iuran/premi untuk kelompok miskin dan rentan, dan komponen kontribusi untuk kelompok masyarakat yang mampu membayar kontribusi/iuran mereka.

Berdasarkan pengalaman dari negara-negara berpendapatan menengah yang telah memiliki sistem perlindungan sosial yang komprehensif, Indonesia akan dapat menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan politik jika berinvestasi lebih besar pada sistem perlindungan sosial. Investasi yang lebih tinggi tidak hanya akan berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan tingkat ketimpangan, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan anak-anak dan keluarga, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Visi Indonesia untuk perlindungan sosial terdapat dalam mandat konstitusi yang menetapkan hak atas jaminan sosial (termasuk perlindungan sosial) untuk semua warga negara Indonesia. Publikasi "Sistem Perlindungan Sosial Indonesia ke Depan: Perlindungan Sosial Sepanjang Hayat bagi Semua" ini menyajikan visi untuk mencapai mandat konstitusi. Selain visi jangka panjang, publikasi ini memfokuskan pada strategi dan memberikan berbagai usulan konkret untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem ini dalam lima tahun ke depan (2020-2024). 

Sistem Perlindungan Sosial Saat Ini

Sistem perlindungan sosial di Indonesia saat ini terdiri dari skema kontribusi dan skema non-kontribusi. Adapun program-program perlindungan sosial yang ada saat ini meliputi: skema non-kontribusi (Program Keluarga Harapan, Program Indonesia Pintar, BPNT Bansos Rastra, ASPDB, ASLUT, serta BLSM BLT);  skema kontribusi (BJPS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun PNS oleh PT Taspen, serta Jaminan Pensiun Militer, Kepolisian, dan Kemenhan oleh PT Asabri). Total investasi sistem perlindungan sosial di Indonesia sebesar 0,73 persen dari PDB di 2017.

Usulan untuk Penyempurnaan Sistem Perlindungan Sosial

Indonesia secara bertahap akan bertransformasi dari sistem perlindungan sosial yang menyasar masyarakat miskin dan rentan melalui bantuan sosial, menuju suatu sistem perlindungan sosial yang inklusif, yang dapat menjangkau kelompok berpenghasilan menengah yang juga masih memiliki kerentanan (missing middle). Visi perlindungan sosial Indonesia pada masa depan merekomendasikan Indonesia melakukan perubahan secara bertahap guna mengembangkan sistem perlindungan sosial yang komprehensif yang mencakup:

  1. Perlindungan untuk penduduk usia anak dan usia sekolah (0-18 tahun), diberikan dalam bentuk insentif kelulusan yang dapat mendorong tercapainya pendidikan dasar 12 tahun dan bantuan sosial bagi anak dengan disabilitas berat.
  2. Perlindungan bagi penduduk usia kerja (19-59 tahun), dengan cara meningkatkan kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja Penerima Upah (PU) dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum terjangkau dan bantuan/tunjangan penyandang disabilitas untuk penduduk usia kerja yang memiliki disabilitas berat.
  3. Perlindungan bagi penduduk lansia (60 tahun ke atas), berupa sistem perlindungan sosial bagi kelompok lansia yang dapat memberikan perlindungan dan keamanan pendapatan/ekonomi untuk individu ketika mereka berusia 65 tahun ke atas.

Usulan Perubahan dalam Penyempurnaan Perlindungan Sosial Periode 2020-2024

Dalam lima tahun ke depan, diusulkan strategi perbaikan sistem perlindungan sosial sebagai berikut:

  1. Bantuan/Tunjangan Anak
    PKH dan PIP memiliki kelompok sasaran yang sama, khususnya usia sekolah. Akan lebih efisien untuk mengintegrasikan kedua program ini menjadi satu. Pada 2020, kedua program diusulkan untuk diintegrasikan dan diberikan sebagai bantuan sosial/tunjangan anak yang memberikan manfaat lebih besar kepada 28 juta anak dari 15 juta keluarga miskin dan rentan. Setiap anak berhak mendapatkan Rp 200.000 per bulan, maksimal tiga anak dalam keluarga.

     
  2. Insentif Kelulusan untuk Usia Sekolah

    Perlindungan sosial ini mengusulkan skema inovatif yang memberikan bantuan secara nontunai melalui rekening bank berupa tabungan atas nama siswa penerima manfaat, dengan sistem pembayaran secara lump-sum jika mereka mendaftar di kelas 7 dan di kelas 10. Siswa juga akan mendapat insentif kelulusan jika mereka berhasil lulus dari jenjang pendidikan menengah ke atas. Siswa dapat mengakses manfaat bantuan dari rekening bank tersebut ketika lulus kelas 12.

    Oleh karenanya, program ini diharapkan akan mendorong siswa untuk terus bersekolah. Program ini diusulkan pada 2020 dengan nilai manfaat sebagai berikut: memasuki kelas 7 Rp 750.000, memasuki kelas 10 Rp 1.500.000, dan lulus dari kelas 12 Rp 3.000.000.

  3. Bantuan Penyandang Disabilitas
    Pada 2020, anak-anak dan penduduk dengan disabilitas berat diusulkan menerima bantuan/tunjangan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan, yang mana nilai manfaat ini sama dengan usulan bantuan/tunjangan bagi lansia.

     
  4. Perlindungan Sosial untuk Usia Kerja
    Sebagai langkah awal, perubahan pada Perpres 109 Tahun 2013 perlu segera dilakukan untuk memasikan BPU dapat menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan berdasarkan program yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritasnya. Secara paralel, dalam lima tahun ke depan perlu dilakukan diskusi dan ditetapkan alternatif mekanisme dalam rangka menyediakan pembiayaan yang berkelanjutan untuk program-program jaminan ketenagakerjaan.

     
  5. Bantuan/Tunjangan bagi Lansia

    Direkomendasikan perlindungan sosial tiga tingkat untuk kelompok lansia. Tingkat pertama, bantuan/tunjangan bagi lansia non-iuran/kontribusi. Pada 2020 diusulkan diberikan kepada seluruh lansia di atas 70 tahun yang belum memiliki perlindungan sosial lain, termasuk JHT dan Jaminan Pensiun, dengan nilai manfaat bantuan/tunjangan lansia sebesar Rp 300.000 per lansia per bulan.

    Tingkat kedua, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk pekerja PU dan BPU melalui BPJS Ketenagakerjaan serta PNS/ASN-Militer-Kepolisian-pegawai Kemenhan yang telah pensiun yang akan mendapatkan manfaat karena telah memberikan kontribusi cukup. Tingkat ketiga, JP swasta dan melalui skema kontribusi/iuran berbasiskan pekerjaan untuk sebagian kecil penduduk yang berpenghasilan tinggi.

  6. Bantuan Pangan
    Pemberian bantuan pangan, saat ini Bansos Rastra/BPNT, untuk mendukung ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan akan terus diberikan sampai dilakukan evaluasi untuk memutuskan keberlanjutan program.

     
  7. Jaminan Kesehatan Nasional/JKN

    Pemerintah telah merencanakan bahwa pada 2019, semua penduduk sudah menjadi peserta dan menerima manfaat dari JKN. Tidak ada perubahan yang direkomendasikan untuk program JKN dalam lima tahun ke depan.

Penyempurnaan sistem perlindungan sosial selama lima tahun ke depan dapat berkontribusi pada penurunan tingkat kemiskinan nasional dari 10,648 persen menjadi 6,18 persen, penurunan kesenjangan kemiskinan nasional hingga 41,9 persen, dan penurunan ketimpangan hingga 4,2 persen.

Penyempurnaan sistem perlindungan sosial juga akan memberikan dampak penurunan ketimpangan yang signifikan dari 0,392 ke 0,375 persen, yang akan mampu menciptakan kohesi sosial yang lebih baik. Cakupan sistem perlindungan sosial nasional akan meningkat secara signifikan dengan 30 persen rumah tangga menerima setidaknya satu program. Peningkatan cakupan pada program perlindungan sosial juga akan menjadi dasar untuk sistem perlindungan sosial yang lebih responsif terhadap guncangan (misalnya guncangan ekonomi) dan bencana.

Jika suatu wilayah di Indonesia terkena bencana, pemerintah akan dapat menggunakan sistem perlindungan sosial nasional untuk segera mengirim dukungan finansial tambahan kepada rumah tangga atau keluarga yang terdampak bencana tersebut. Investasi bantuan sosial saat ini adalah sebesar 0,35 persen dari PDB, dan usulan perbaikannya menjadi 0,85 persen dari PDB. Namun, nilai investasi ini akan berkurang menjadi 0,7 persen pada 2024 dengan asumsi bahwa transfer yang diberikan disesuaikan dengan tingkat inflasi.


Penyempurnaan Struktur Kelembagaan Pengelola Perlindungan Sosial

Agar dapat meningkatkan dampak skema perlindungan sosial, penyempurnaan juga diperlukan pada struktur kelembagaan pengelola perlindungan sosial. Perbaikan dan penyempurnaan struktur kelembagaan ini penting dilakukan pada periode lima tahun ke depan. Setelah 2024, diusulkan pengembangan sebuah institusi atau badan independen, seperti BPJS untuk mengelola semua skema bantuan sosial/non-kontribusi melalui misalnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), dan pengelolaan tidak dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Institusi atau badan independen ini akan diawasi oleh Komite Pengarah yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga, yang juga diperkuat dengan Perpres dan dikepalai oleh Presiden/Wakil Presiden.