Strengthen BUMDesa Institutions for Economic Improvement and Improvement, as well as Community Welfare

11 December 2022


Wapres

Wilayah perdesaan memiliki potensi yang lebih besar ketimbang daerah perkotaan untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi pascapandemi Covid-19. Sebab, perdesaan memiliki modal sosial yang cukup kuat dan besar dibandingkan perkotaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di desa terus mengalami penurunan yang konsisten semenjak diberlakukannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Yakni, dari 13,96% pada tahun 2016 menjadi 12,6% pada 2019. Namun sayangnya, penurunan angka kemiskinan di desa kembali melonjak akibat pandemi Covid-19. 

Naiknya angka kemiskinan di desa akibat pandemi sejatinya tidak terlalu parah dibandingkan perkotaan. Pada September 2020, angka kemiskinan di desa naik 0,6% menjadi 13,2%, sedangkan di wilayah perkotaan terjadi kenaikan 1,32% sehingga angka kemiskinannya melonjak menjadi 7,88%. 

Selain modal sosial yang kuat, penanggulangan angka kemiskinan di desa juga harus mampu dipercepat lewat kehadiran Badan Usaha Milik (BUM) Desa. Akan tetapi, hingga kini keberadaan dan kedudukan unit usaha kepunyaan Pemerintah Desa tersebut relatif kurang berkembang. 

Dari hasil kajian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diperoleh bahwa lambatnya perkembangan BUMDesa lantaran penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pembangunan lebih diprioritaskan untuk mengejar ketertinggalan sarana dan prasarana perdesaan. Padahal, BUMDesa punya peran yang strategis di wilayahnya, yakni sebagai lembaga sosial yang memiliki peran untuk membantu program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan serta sebagai lembaga ekonomi yang mampu menjadi wadah inkubasi bagi semua pelaku usaha kecil serta pendorong program pembangunan desa. 

Telah terbitnya PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesa menjadi harapan baru bagi instansi tersebut untuk memperkuat kelembagaannya. Misalnya, dengan penyesuaian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lewat musyawarah desa sekaligus melangkapi legalitas hukum dengan mengikuti ketentuan dan perundangan yang berlaku. 

Selain itu, BUMDesa bersama-sama dengan pemerintahan desa juga perlu melakukan pemetaan sosial-ekonomi desa yang memuat potensi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta segala permasalahan yang terjadi di wilayah setempat. Jaringan kemitraan baik dengan badan usaha lain, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga perlu dilakukan untuk peningkatan kapasitas BUMDesa. 
 

Empat Kontribusi BUMDesa

Dengan penguatan kelembagaan, ke depan BUMDesa diharapkan dapat hadir sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi desa. Badan usaha ini juga dapat berfungsi sebagai inkubator untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin maupun kategori miskin ekstrim. Selain itu, peningkatan kapasitas kelembagaan juga bisa bermanfaat untuk membantu dalam memberikan layanan dasar, misalnya dalam bidang kesehatan, pemenuhan bahan pokok, ataupun bantuan sosial lainnya. 

Keberadaan BUMDesa bagi usaha mikro dan kecil (UMK) setempat bukanlah sebagai kompetitor melainkan menjadi mitra dan inkubator semisal untuk kegiatan pemasaran atau market facilitator serta menjadi aggregator alias sebagai pembeli produk usaha kecil. Adapun manfaat yang bisa diperoleh pengusaha kecil di desa akan kehadiran BUMDesa di antaranya, adanya peningkatan keterampilan, kepastian pembeli, serta yang paling penting peningkatan pendapatan. 

BUMDesa yang kuat juga harus mampu melihat potensi pasar sehingga mitra UMK bisa memanfaatkan peluang tersebut. Pengenalan akan produk unggulan desa serta bidang usaha yang tengah diminati pasar perlu diperhatikan untuk menjaga peluang usaha tersebut.

Terakhir, BUMDesa punya peran untuk membantu pembangunan desa serta turut menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Berdasarkan hasil kajian TNP2K, sekitar 154 responden BUMDesa atau 65% dari total 236 responden yang menyatakan telah membantu pembangunan desa lewat kegiatan sosial. Sebagian BUMDesa juga sudah mulai diberikan kewenangan untuk mengelola aset desa untuk kegiatan usahanya semisal pengelolaan kios atau gedung di desa setempat. 

Untuk mendorong penguatan kelembagaan BUMDesa, pemerintah daerah juga punya peran strategis. Antara lain, mendorong pengusaha besar untuk bermitra dengan BUMDesa serta mampu mambangun forum komunikasi dengan perguruan tinggi, LSM, dan pemerhati lainnnya. Sedangkan pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan pajak khusus bagi BUMDesa mengingat kegiatannya tidak melulu di sektor ekonomi, melainkan juga demi kesejahteraan masyarakat desa.