Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
09 August 2017
Sebagai tindak lanjut Rapat Pleno penanganan anak kerdil (stunting) yang dilaksanakan tanggal pada tanggal 12 Juli 2017 yang baru lalu, pada hari ini Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kembali memimpin Rapat Pleno lanjutan untuk menangani masalah stunting.
Rapat Pleno lanjutan untuk menangani masalah stunting. Rapat lanjutan ini bertujuan untuk menetapkan 5 pilar penguatan upaya penanganan stunting. Dalam rapat ini Wakil Presiden menerima laporan mengenai perumusan kampanye gizi seimbang dan laporan dari para Menteri tentang program/kegiatan untuk penanganan stunting di 100 kabupaten/kota prioritas.
Rapat pleno menetapkan 5 pilar penguatan penanganan stunting, sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditunjuk sebagai Koordinator Penguatan Upaya Penanganan Stunting.
Hadir dalam rapat pleno tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Menteri Agama; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Kesehatan; Menteri Sosial; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Selain itu hadir juga Kepala BKKBN, Fasli Jalal dari Dewan Penasihat Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI) dan Team Leader Sekretariat SDGs Nina Sardjunani.