Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
09 July 2013
Sehubungan dengan diluncurkannya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai salah satu penanda Rumah Tangga yang berhak atas Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama selaku pelaksana program BSM melakukan rapat sosialiasi secara terpisah di Jakarta. Sosialisasi oleh Kemendikbud mengundang kepala Dinas Pendidikan dari Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Sementara itu Kemenag mengundang seluruh kepala kantor wilayah Kemenag dari 34 provinsi. Kedua kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan secara berjenjang tentang penggunaan KPS sebagai penanda rumah tangga sasaran dalam mengakses Bantuan Siswa Miskin. Diharapkan kepala dinas/kantor wilayah provinsi dari kedua Kementerian dapat meneruskan sosialisasi berjenjang ini hingga ke tingkat sekolah/madrasah pengelola program. Beberapa pejabat teras Kementerian dan Lembaga terkait turut hadir pada acara ini, yakni Ibu Nina Sardjunani selaku Deputi Menteri PPN/Kepala Bappenas Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Sekjen Kemendikbud Ainun Na'im, Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto serta direktur pembinaan seluruh jenjang sekolah.
Dalam paparannya pada sosialisasi di jajaran pengelola BSM Kemendikbud, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto menyatakan, “Siswa dari keluarga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dapat membawa KPS ke sekolah tempat siswa terdaftar untuk dicalonkan sebagai penerima manfaat program BSM, paling lambat hingga 24 Juli 2013.”
Daftar usulan yang telah diterima oleh sekolah ini selanjutnya diserahkan kepada kantor Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota untuk disesuaikan dengan pagu yang berlaku di setiap Kota/Kabupaten. Selanjutnya dari daftar usulan ini, pada pertengahan Agustus 2013, Direktorat Pembinaan SD, SMP dan SMA/SMK dari Kemendikbud, serta Direktorat Pendidikan Madrasah (Kemenag) akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Program BSM sebagai dasar penyaluran dana Program BSM Tahun Pelajaran 2013/2014 untuk semua jenjang pendidikan. Kemudian, pada akhir Agustus/awal September 2013, siswa dapat mengambil secara langsung dana BSM untuk satu semester dan manfaat tambahan 2013 di Lembaga Penyalur yang ditunjuk dengan membawa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari sekolah/madrasah dan dokumen pengenal lainnya seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor ataupun Ijazah.
Program BSM adalah salah satu Program Nasional berupa bantuan uang tunai yang diberikan secara langsung kepada anak-anak usia sekolah/siswa dari semua Jenjang Pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan (yaitu sekitar 15,43 juta siswa untuk Tahun Pelajaran 2013/2014) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pada tahun pelajaran 2013/2014 ini, besaran BSM yang diterima adalah: Rp.225.000/semester untuk siswa SD/MI, Rp. 375.000/semester untuk siswa SMP/MTs, dan Rp. 500.000/semester untuk siswa SMA/SMK/MA.