Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
26 July 2013
Pemerintah mengklaim pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) melalui Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tahun ini sudah tepat sasaran. Pasalnya pemerintah memperbaiki mekanisme penetapan sasaran BLSM dengan merujuk pada pengalaman pembagian BLT 2005 dan 2008.
Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto, mengungkapkan, pemerintah sudah menerapkan metodologi pencacahan maupun pemeringkatan untuk memperoleh sumber data rumah tangga sasaran (RTS) yang lebih baik.
"Perbaikan dalam metode pencacahan adalah RTS yang dicacah pada 2011 lebih banyak sekitar 45% rumah tangga yang berada pada status sosial ekonomi terendah. Dibandingkan pencacahan 2008 hanya 29%," jelas dia di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Penggunaan sensus penduduk sebagai starting point atau referensi awal dalam pencacahan harus berkonsultasi dengan masyarakat miskin.
Perbaikan lain, menggunakan lebih banyak kelompok variabel sebagai kriteria dalam menentukan kondisi RTS seperti Kelompok Kriteria Karakteristik Rumah Tangga, Kelompok Kriteria Kondisi Sosial Ekonomi, Kelompok Kriteria Keadaan Rumah Tinggal dan Kelompok Kriteria Kepemilikan Aset.
"Kalau metodologi pemeringkatan, perbaikan menggunakan metode Proxy Means Testing (PMT) yang dibangun berdasar data makro yakni Susenas yang secara statistik mencerminkan respresentatif karekteristik rumah tangga di setiap kabupaten/kota di Indonesia," tukas Bambang.
Namun, lanjut dia, ternyata ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi proses penetapan target sasaran tersebut, antara lain, pertama, perbedaan siapa yang berhak dan tidak berhak dalam menerima KPS tidak bisa dilihat secara kasat mata tanpa menelusuri kondisi penentu lain.
Kedua, tambah dia, adanya kemungkinan kesalahan pada saat pencacahan sehingga tejadi kesalahan inklusi atau eksklusi. Kondisi ini menyebabkan rumah tangga yang berhak terlewati sebagai penerima manfaat. Sedangkan rumah tangga yang tergolong mampu justru terdaftar BLSM.
"Ketiga, KPS hanya diberikan kepada 25% rumah tangga dengan status sosial ekonomi terendah, dan karakteristik sosial ekonomi rumah tangga sedikit di atas 25% atau tidak berbeda jauh. Sehingga ada anggapan banyak rumah tangga miskin tidak menerima KPS," papar Bambang.
Permasalahan keempat, dia bilang, jumlah RTS penerima BLSM 2013 lebih sedikt dibanding penerima BLT 2008. Dengan begitu ada RTS yang menerima BLT 2008 tidak lagi memperoleh BLSM tahun ini.
"Dan terakhir, dinamika sosial ekonomi yang terjadi dari tahun 2011 ke 2013 memungkinkan terjadinya perubahan status sosial ekonomi masyarakat, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pindah rumah, meninggal dan lainnya," pungkas Bambang.
Sumber: Liputan6.com, Kamis/ 25 Juli 2013