Government Pushes for Stunting Prevention in 100 Regency and Cities

22 November 2018


Wapres

Dalam rangka upaya percepatan pencegahan anak kerdil (stunting), Sekretariat Wakil Presiden bersama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan para Kepala Daerah serta unsur pimpinan perangkat daerah dari 34 provinsi dan 100 Kabupaten/Kota se-Indonesia menyatakan komitmen untuk memprioritaskan percepatan pencegahan stunting dalam kebijakan dan program di wilayahnya masing-masing. Komitmen tersebut dituangkan dalam deklarasi pernyataan bersama yang ditandatangani pada acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) di Hotel Red Top, Jakarta (21/11).

Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya di bawah rata-rata panjang atau tinggi anak seusianya. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat pertumbuhan fisiknya, tetapi juga mengakibatkan kerentanan anak terhadap penyakit serta menghambat perkembangan otaknya yang mempengaruhi tingkat kecerdasan dan produktivitas mereka ketika dewasa. Berdasarkan studi Bank Dunia tahun 2016, stunting dan masalah gizi lain diperkirakan mengakibatkan kerugian ekonomi per tahun hingga 2-3% dari produk domestik bruto (PDB), atau sekitar 300 hingga 400 Trilyun dengan perhitungan PDB Indonesia tahun 2017.

Dalam arahan tertulisnya, Wakil Presiden RI menekankan pentingnya seluruh pihak untuk memberikan perhatian khusus pada periode 1.000 HPK anak. “Pencegahan anak kerdil (stunting) perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat umum, dan pihak lainnya,” tulis Wakil Presiden.

Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, Indonesia telah berhasil menurunkan angka bayi pendek dan sangat pendek (prevalensi stunting) sekitar 6,4% dalam 5 tahun, dari 37,2% pada tahun 2013 menjadi 30,8%. Namun, angka tersebut masih tinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga kita.
Dalam sambutan pengarahannya, Bambang Widianto, Deputi Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan/Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden, mengatakan bahwa untuk mempercepat pencegahan stunting diperlukan intervensi yang terkoordinir dan konvergen, yaitu sinergi lintas sektor dengan bersama-sama menyasar kelompok prioritas yang tinggal di desa dan perkotaan. “Intervensi, seperti program gizi, air bersih, sanitasi, perilaku hidup sehat, imunisasi, dan lain-lain, harus dilakukan secara menyeluruh dan konvergen mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” tegas Bambang Widianto.

Lebih rinci, Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, menjabarkan 8 aksi integrasi dalam melakukan pendekatan lintas sektor melalui sinkronisasi program nasional, lokal, dan masyarat di tingkat pusat dan daerah. Kedelapan aksi integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas intervensi penurunan stunting mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Sementara itu, Eduard Sigalingging, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menekankan pentingnya internalisasi program pencegahan stunting ke dalam dokumen perencanaan daerah, baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Desa (RPJMD/RPJMDes) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah/Desa (RKPD/RKP Desa). “Kementerian Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi, akan melaksanakan penilaian kinerja kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pencegahan stunting, termasuk memberikan umpan balik serta penghargaan kepada kabupaten/kota,” ungkap Eduard.

Rakornis selama 2 hari tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan teknis tentang upaya melakukan konvergensi/integrasi program dan kegiatan kepada para Kepala Derah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah prioritas. Sebagai tindak lanjut, masing-masing Kepala Daerah beserta jajarannya akan menyusun atau memperkuat kebijakan dan program yang mendukung percepatan pencegahan stunting di wilayahnya masing-masing, yang akan difasilitasi dan dimonitor oleh Sekretariat Wakil Presiden bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait.