30 January 2013


Wapres

Bersamaan dengan penyerahan data penerima RASKIN tahun 2013 kepada 33 Provinsi seluruh Indonesia, Tim Koordinasi RASKIN juga menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan program Raskin tahun 2013.

Informasi ini diharapkan dapat diteruskan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan kepada pemangku kepentingan didaerah masing-masing termasuk kepada penerima manfaat.

Informasi mengenai program Raskin 2013 tersebut adalah sebagai berikut:

  • Merujuk anggaran subsidi pangan dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2013 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga, yakni mengalami penurunan sekitar 2 (dua) juta rumah tangga dari jumlah RTS-PM Program Raskin 2009-2012 sebanyak 17.488.007 rumah tangga.

  • Penurunan pagu Raskin nasional ini sejalan dengan penurunan angka kemiskinan dari 15,42% pada 2008 menjadi 11,66% pada September 2012 berdasarkan data BPS.

  • Jumlah RTS-PM Program Raskin 2013, yaitu 15.530.897 rumah tangga, meliputi sekitar 25% penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang telah mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.

  • Alokasi jumlah RTS-PM Program Raskin untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota disusun dengan mempertimbangkan perubahan tingkat kemiskinan masing-masing wilayah, serta ketertinggalan dan kesulitan daerah dan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Program Raskin 2012.

  • Penetapan nama dan alamat RTS-PM Program Raskin mengacu pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial, yang dikelola oleh Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

  • Penetapan nama dan alamat RTS-PM Raskin 2013 telah mengakomodasi laporan perubahan Daftar Penerima Manfaat (DPM) Program Raskin hasil Mudes/Muskel dalam bentuk Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP) Program Raskin Juni-Desember 2012 yang telah diterima oleh Sekretariat TNP2K sampai dengan 31 Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut:Data nama dan alamat RTS-PM Program Raskin 2013 masih mengacu pada daftar wilayah desa/kelurahan dan kecamatan hasil PPLS 2011. Bagi daerah yang mengalami pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan setelah pelaksanaan PPLS 2011, masing-masing pemerintah kabupaten/kota setempat dapat berkoordinasi dengan kecamatan dan desa/kelurahan untuk melakukan penyesuaian alamat RTS-PM dalam data dengan alamat aktual sesudah pemekaran wilayah.

    • RTS-PM yang di dalam FRP Program Raskin Juni-Desember 2012 dinyatakan sebagai rumah tangga yang meninggal (seluruh anggota rumah tangganya) atau rumah tangga yang pindah ke luar desa/kelurahan tidak dimasukkan lagi dalam DPM Raskin 2013.
    • RTS-PM pengganti (lembar kedua) tidak dimasukkan dalam DPM Raskin 2013 karena peringkat kesejahteraan rumah tangga tersebut belum dapat diukur secara obyektif melalui metode yang setara dengan metode yang digunakan Basis Data Terpadu.

  • Data nama dan alamat RTS-PM Program Raskin 2013 masih mengacu pada daftar wilayah desa/kelurahan dan kecamatan hasil PPLS 2011. Bagi daerah yang mengalami pemekaran kecamatan dan desa/kelurahan setelah pelaksanaan PPLS 2011, masing-masing pemerintah kabupaten/kota setempat dapat berkoordinasi dengan kecamatan dan desa/kelurahan untuk melakukan penyesuaian alamat RTS-PM dalam data dengan alamat aktual sesudah pemekaran wilayah.

  • Ketentuan lain terkait dengan pelaksanaan Program Raskin tahun 2013 mengacu pada Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Pedum Raskin) 2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Untuk mendapatkan materi sosialisasi Program Raskin 2013 dalam bentuk pdf, silahkan unduh disini.