Maternity protection is a form of protection for women to remain able to work without reducing the welfare of themselves and their children and family
Developing A Comprehensive, Inclusive, and Adaptive Social Protection System for All in Indonesia
28 January 2014
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM mengunjungi Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K) hari ini (28/1/2014). Kunjungan tersebut untuk mengetahui lebih jelas mengenai Basis Data Terpadu (BDT) dan kemungkinan penggunaannya untuk memperbaiki sasaran penerima Program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tahun 2014.
Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Wicipto Setiadi, pihaknya membutuhkan dukungan database masyarakat miskin yang akurat sehingga penyaluran dana bantuan hukum bagi warga kurang mampu dapat lebih efektif. Lebih lanjut dikatakannya bahwa Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh TNP2K dapat menjadi solusi yang efektif untuk peningkatan akurasi tersebut.
“Kami ingin dorong agar program ini lebih baik pelaksanaannya di bandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2014 ini, sejak Januari kami sudah mempersiapkan secara intensif agar sepanjang tahun ini sampai Desember 2014 program ini lebih efektif dan tepat sasaran,” Jelas Wicipto Setiadi.
Sebagai informasi bahwa pada tahun 2014 ini Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN mengalokasikan dana sebesar Rp. 50 Milyar untuk pelaksanaan Program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dengan rincian Rp. 45 Milyar untuk Dana Bantuan Hukum dan Rp. 5 Milyar untuk Monitoring dan Evaluasi bagi pelaksanaan program tersebut. Anggaran ini dialokasikan untuk bantuan hukum yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Diakuinya bahwa penetapan sasaran penerima manfaat Program Bantuan Hukum masyarakat bagi masyarakat miskin tidak mudah. Selama ini masyarakat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan. Tetapi SKTM ini tidak dapat menjadi solusi akurat karena kriteria penentuan Rumah Tangga Miskin (RTM) menjadi tidak standar dan tergantung dari Desa/Kelurahan tersebut. Oleh karena itu penggunaan Basis Data Terpadu diharapkan menjadi solusi yang lebih baik.
Sekretaris Eksekutif TNP2K Bambang Widianto menyambut baik rencana BPHN untuk memanfaatkan Basis Data Terpadu. Bambang menjelaskan bahwa selama ini BDT telah digunakan oleh berbagai Program Penanggulangan Kemiskinan seperti RASKIN, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Bantuan Langsung Sementera Masyarakat (BLSM) dan Jamkesmas.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa TNP2K melalui Unit Penetapan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan (UPSPK) dapat menyediakan database yang diperlukan, memberikan konsultasi mengenai cara penggunaan data tersebut, dan membantu menyediakan fasilitas perangkat keras dan fasilitas lain yang diperlukan oleh BPHN. “Pada prinsipnya kami dapat menyediakan data yang diperlukan dan akan membantu memberikan konsultasi dan menyediakan fasilitas perangkat keras,” Jelas Bambang.
Bambang menambahkan bahwa untuk data sebaran berdasarkan kabupaten/kota sampai kecamatan dapat di akses melalui website TNP2K, sedangkan data berdasarkan nama dan alamat (by name, by address) dapat diberikan kepada instansi yang memerlukan secara resmi.
Di akhir pertemuan, Wicipto menambahkan bahwa pihaknya sepenuhnya akan memanfaatkan data BDT agar bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini dapat lebih tepat sasaran dan tidak jatuh pada orang-orang yg tidak berhak. “Tujuan utama kami adalah meningkatkan access to justice,” tegasnya.