Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berdampak tidak hanya pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Pemerintah telah berupaya menurunkan beban pengeluaran rumah tangga melalui perluasan kepesertaan Program Sembako, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan dan peningkatan gizi masyarakat. Evaluasi cepat yang telah dilakukan untuk pelaksanaan Program Sembako 2019 menunjukkan bahwa ratarata harga beli beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh keluarga penerima manfaat (KPM) lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar. Tingkat kepuasan KPM terhadap kualitas beras berbanding lurus dengan harga beras yang lebih terjangkau. Guna memaksimalkan peran Program Sembako pada masa pandemi Covid-19, pelaksana program perlu memastikan harga pangan terjangkau, kualitas bahan pokok yang lebih baik, realisasi pelaksanaan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan, dan ketersediaan bahan makanan yang merupakan komponen utama program.
Versi lengkap dari dokumen ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Memaksimalkan Peran Program Sembako Pada Masa Pandemi Covid-19