Bantuan sosial menjadi tumpuan masyarakat miskin dan rentan miskin, terutama pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah telah memperluas cakupan penerima manfaat bantuan dan nilai manfaat yang disalurkan melalui program bantuan sosial, baik yang sifatnya reguler maupun ad hoc, untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi Covid-19. Stimulus ekonomi dan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 belum cukup signifikan meringankan beban rumah tangga dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah perlu mempertimbangkan perluasan kebijakan bantuan sosial yang sedang berjalan saat ini dari segi nominal, jangkauan, dan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
Versi lengkap dari dokumen ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Kecukupan dan Cakupan Manfaat Bantuan Sosial Pada Masa Pandemi Covid-19