TNP2K organised the dissemination of ‘Results of the Study on the Adequacy of the National Health Insurance Benefit Package for Participants with Disabilities’.
The Secretariat of the Vice President (Setwapres) organised a knowledge forum entitled ‘Dissecting Poverty Reduction Efforts’.
13 June 2024
Jakarta, 13 Juni 2024 - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan kegiatan diseminasi untuk membahas hasil kajian Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perawatan Anak dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan isu perawatan keluarga. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, International Organization for Migration, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), lembaga riset, serta mitra pembangunan lainnya.
Kajian ini dilatarbelakangi oleh kontribusi ekonomi PMI melalui remitansi yang signifikan, mencapai 14,22 miliar USD pada tahun 2023. Namun, di sisi lain, akses PMI terhadap perlindungan sosial masih sangat terbatas. Salah satu fokus utama diskusi adalah rendahnya tingkat kepesertaan PMI dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang hanya mencapai sekitar 13% dari total PMI terdokumentasi.
Spesialis Senior Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan TNP2K, Resmi Setia Milawati memaparkan bahwa, meskipun keikutsertaan dalam program JKK dan JKM adalah wajib, banyak PMI yang belum terdaftar atau tidak melanjutkan kepesertaan setelah perpanjangan kontrak.
“Tantangan utama yang dihadapi termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial dan kompleksitas sistem data penempatan PMI.” Ujar Resmi.
Upaya yang telah dilakukan meliputi sosialisasi, integrasi data, dan kerjasama dengan perwakilan RI di luar negeri. Namun, tantangan tetap ada, terutama bagi PMI yang bekerja di sektor informal.
P3MI sebagai perusahaa penempatan, memiliki peran krusial dalam memastikan PMI mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan Jamsostek. P3MI bertanggung jawab untuk menempatkan PMI dengan aman dan menyelesaikan masalah yang timbul selama masa kerja. Namun, dominasi peran perantara seperti P3MI, PL, tekong, sponsor, dan calo dalam proses migrasi dan pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial menunjukkan bahwa sosialisasi kepada CPMI/PMI masih perlu ditingkatkan.
Isu perawatan keluarga PMI, terutama yang dilakukan oleh perempuan, menjadi perhatian serius dalam pertemuan ini. Pola migrasi yang didominasi perempuan seringkali menyebabkan beban ganda bagi perempuan PMI. Diskusi menyoroti pentingnya pengakuan terhadap peran perempuan dalam perawatan keluarga dan perlunya dukungan dari keluarga dan komunitas.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menutup kegiatan dengan menekankan pentingnya pendekatan berbasis bukti dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan berdampak signifikan bagi PMI.
"Isu PMI ini juga harus difokuskan pada bagaimana negara hadir melalui sistem perlindungan sosial." Ungkap Nunung.
Dengan kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan perlindungan PMI dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan sejahtera, serta keluarga yang ditinggalkan mendapatkan dukungan yang memadai. Melalui langkah-langkah konkret yang dihasilkan dalam pertemuan ini, diharapkan PMI dan keluarga mereka dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial yang lebih baik dan komprehensif, meningkatkan kesejahteraan mereka baik selama di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.
Materi diseminasi ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/KajianPMI2024