Working Together to Eliminate Extreme Poverty by 2024

05 December 2022


Wapres

Tahun ini, penduduk miskin ekstrem di Indonesia masih sebanyak 5,59 juta jiwa atau setara 2,04 % dari populasi Indonesia. Dengan melihat fenomena belum optimalnya program pengurangan kemiskinan ekstrem selama ini, maka perlu dilakukan terobosan. Dalam kebijakan yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kementerian atau lembaga bersama-sama pemerintah daerah harus mampu memadukan program serta saling sinergi dan kerja sama agar penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia bisa tercapai pada dua tahun ke depan.

 

Kendati telah terjadi penurunan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia, namun hasil yang diperoleh selama ini belumlah mengembirakan. Sebab, angka kemiskinan ekstrem masih terbilang tinggi, bahkan di beberapa daerah justru mengalami peningkatan. Sehingga perlu usaha lebih keras lagi dari seluruh stake holder dan kerja bersama agar target nasional penghapusan ekstrem pada 2024 mendatang bisa tercapai. 

Pada tahun 2022 ini, jumlah penduduk miskin ekstrem berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 5,59 juta jiwa atau setara 2,04 % dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 0,21 juta jiwa ketimbang data di tahun 2021 yang mencapai 5,8 juta jiwa atau setara 2,14% dari jumlah penduduk di Tanah Air. 

Akan tetapi jika diperinci per wilayah, hingga kini baru terdapat 20 provinsi yang mengalami penurunan persentase kemiskinan ekstrem, sehingga masih ada 14 daerah lain yang terjadi peningkatan. Adapun daerah yang masih mengalami peningkatan penduduk miskin ekstrem antara lain, Jawa Barat dari 1,79% pada tahun lalu menjadi 1,86%, Kalimantan Barat yang naik menjadi 1,41% dari 1,08%, serta Papua yang naik 0,66% menjadi 10,92% pada tahun 2022. 

Sesuai definisi United Nations Development Programme dan Bank Dunia, kemiskinan ektrem merupakan fenomena multidimensi yang menyebabkan seorang warga membatasi kemampuannya untuk memiliki barang kebutuhan pokok serta kekurangan akses untuk menikmati pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keamanan pribadi, rumah yang layak, dan kebutuhan lainnya. Jika diukur dengan pendekatan Absolute Poverty Measure, penduduk miskin ekstrem ialah warga yang memiliki rata-rata pengeluaran per hari di bawah Rp 10.739 per hari. 

Kurangi Beban Warga
Dengan melihat fenomena belum optimalnya program pengurangan kemiskinan ekstrem selama ini, maka perlu dilakukan terobosan. Pemerintah pun telah merilis Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan sejumlah peraturan teknis kementerian atau lembaga terkait agar target 0% penduduk miskin ekstrem di Indonesia bisa terealisasi.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan pada 8 Juni 2022 tersebut, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kementerian atau lembaga bersama-sama pemerintah daerah harus mampu memadukan program serta saling sinergi dan kerja sama agar penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia bisa tercapai pada dua tahun ke depan. Sedikitnya terdapat tiga strategi kebijakan utama yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah secara bersama-sama. 

Kebijakan strategis pertama yaitu, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Adapun langkah yang dapat dilakukan di antaranya, memastikan kelompok warga miskin ekstrem mendapatkan program-program perlindungan sosial semisal bantuan sosial (bansos) dan jaminan sosial (jamsos), melakukan inovasi kebijakan kelompok rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, serta meningkatkan akses warga miskin ekstrem dalam dokumen kependudukan. Akurasi data yang akurat dan terkini tentang penduduk ekstrem miskin sangat dibutuhkan agar intervensi program tepat sasaran. 

Peningkatan Pendapatan
Selain melaksanan program yang mampu mengurangi beban pengeluaran warga, pemerintah juga harus menyusun dan mengimplementasikan kebijakan yang tujuannya untuk dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Sejumlah langkah yang dapat dilakukan misalnya, penyediaan infrastruktur dasar sekaligus mempermudah akses terhadap pekerjaan. 

Selain itu, kebijakan yang diambil juga harus bisa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) maupun usaha mikro. Demi melaksanakan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem ini, pemerintah juga harus mampu memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) baik yang berasal dari APBN, APBD, maupun APB Desa, serta sumber pendapatan lain. 

Penurunan Jumlah Kantong-Kantong Kemiskinan 
Kebijakan strategis terakhir yang harus dikawal pelaksanannya yakni, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan. Beberapa langkah dalam pelaksanaannya antara lain, peningkatkan akses terhadap layanan dasar sekaligus konektivitas antar wilayah, mendorong konvergensi anggaran dan konsolidasi program, serta meningkatkan peran daerah dan para pemangku kepentingan. 

Pemerintah pada awal Februari 2022, telah mengggelar penyiapan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE). Sehingga, agar pensasaran keluarga miskin atau miskin ekstrem bisa optimal, hasil DP3KE harus saling melengkapi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) yang selama ini telah berjalan. 

Target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 mendatang juga hanya bisa dicapai lewat konvergensi program. Agar hal tersebut bisa direalisasikan maka diperlukan koordinasi yang kuat antara kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Para pemangku kepentingan tersebut juga mesti menggunakan data sasaran yang sama.