Policy Discussion "Continuing Electricity Subsidy Policy Reform on Target Post-Covid-19 Pandemic to Improve Community Welfare"

03 November 2020


Wapres

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memberikan tekanan yang cukup signifikan kepada kapasitas fiskal negara, dan juga memperlambat laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Secara garis besar, pandemi ini mengakibatkan adanya krisis yang cukup mengkhawatirkan khususnya pada sektor ekonomi.

Sejak sebelum adanya pandemi, TNP2K terus berupaya untuk mengadvokasikan reformasi kebijakan subsidi energi dan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi tersebut kepada masyarakat miskin. Reformasi kebijakan subsidi energi ini diharapkan dapat memperluas kapasitas fiskal negara untuk mengembangkan sektor-sektor lain yang lebih krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. 

Maka dari itu, walaupun pandemi Covid-19 sedari awal bukan alasan utama dari upaya reformasi kebijakan ini, namun nantinya reformasi kebijakan subsidi energi dapat berimplikasi pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. 

TNP2K berupaya untuk terus mendukung berjalannya pembahasan terkait kebijakan subsidi energi, salah satunya adalah dengan menyelenggarakan webinar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, yang bertajuk Diskusi Kebijakan: "Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat". Webinar ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom webinar pada Selasa, 3 November 2020.


Gambar 1. Diskusi Kebijakan "Melanjutkan Reformasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran Pasca Pandemi Covid-19 Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat"
Sumber: Dokumentasi TNP2K, 2020

Webinar ini menghadirkan 5 pembicara kunci yaitu Bambang Widianto, Staf Khusus Wakil Presiden/Sekretaris Eksekutif (Ad-interim) TNP2K, Hendra Iswahyudi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan mewakili Rida Mulyana selaku Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ubaidi Socheh Hamidi Kepala Pusat Kebijakan APBN mewakili Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Hartono Laras, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial dan Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utama PLN mewakili Zulkifli Zaini, selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Selain itu, webinar ini juga menghadirkan 5 pembicara diskusi yaitu Nur Budi Handayani Kepala Bidang Kompensasi Non-Pangan mewakili Herbin Manihuruk, Asisten Deputi Kompensasi Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Abdi Mustakim, Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas, Kementerian BUMN.

Nila Mayta Dwi Rihandjani, Senior Vice President Bank Mandiri mewakili Rohan Hafas, selaku Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Haryati Lawidjaja, Direktur Utama Link Aja, dan Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K dan juga penanggung jawab Kebijakan Subsidi Energi Sekretariat TNP2K

Webinar dibuka langsung oleh paparan dari Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif (ad-internim) TNP2K terkait dengan keberlanjutan reformasi subsidi listrik. Beliau menjelaskan mengapa penting untuk dilakukan reformasi kebijakan, hal ini disebabkan banyak masyarakat yang berada pada garis kemiskinan dan memenuhi indikator-indiktor sebagai penerima manfaat, yang justru tidak menikmati manfaat dari adanya subsidi saat ini. Beliau juga menjelaskan bagaimana TNP2K sudah mengupayakan adanya reformasi ini sejak sebelum 2014 mulai dari pembuatan kajian sampai kepada uji coba. 

Beliau juga memaparkan hasil-hasil implementasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang sebelumnya sudah dilakukan pada tahun 2017. Kebijakan tersebut berhasil membuat ruang fiskal menjadi lebih luas untuk membiayai program pemerintah lainnya yang juga krusial. Maka dari itu diperlukan tindak lanjut dari kebijakan ini agar kesejahteraan masyarakat pun semakin meningkat. 

Paparan dilanjutkan oleh Hendra Iswahyudi yang menjelaskan terkait dengan latar belakang pemberian subsidi listrik serta rencana pemberian subsidi listrik di tahun 2021 mendatang yang akan menyesuaikan dengan DTKS sehingga hanya mereka yang berhak yang akan mendapatkan subsidi. 

Setelah itu, terdapat paparan dari Ubaidi Socheh Hamidi dari BKF, Kementerian Keuangan yang membahas kebijakan subsidi ini dari sisi pengaruhnya terhadap ekonomi. Beliau juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran pemerintah untuk subsidi listrik di tahun 2021 mendatang akan mencapai 53,59 Triliun, disambung dengan paparan dari Hartono Laras dari Kementerian sosial yang secara garis besar menjelaskan bahwa Kementerian Sosial siap mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini dengan menyediakan basis data DTKS yang akurat dalam menargetkan penerima manfaat. 

Paparan terakhir diberikan oleh Darmawan Prasodjo dari PT. PLN (Persero) yang menjelaskan terkait dengan pilihan teknologi dan peran perbankan dalam mendukung kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa saat ini PLN sedang bertransformasi dalam aspek pemberian layanannya menjadi technology based dengan meluncurkan aplikasi New PLN Mobile sebagai platform untuk memperkuat inti PLN bisnis, meningkatkan bisnis dan pendapatan PLN, serta menyediakan big data pelanggan PLN. Transformasi ini juga merupakan dukungan untuk kebijakan subsidi listrik tepat sasaran, dengan memudahkan proses validasi target sasaran. 

Setelah paparan dari kelima pembicara kunci, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Agi Panjaitan dari Unit Komunikasi dan Kemitraan TNP2K. Beberapa pesan kunci yang dihasilkan dari diskusi ini diantaranya dari Nur Budi Handayani yang mengatakan bahwa dalam upaya reformasi subsidi listrik perlu diperhatikan juga kenaikan inflasi yang akan terjadi serta jika ada tantangan-tantangan dalam prosesnya, semua pihak harus bekerja sama untuk menyelesaikannya. 

Disusul dengan pernyataan Abdi Mustakim bahwa upaya reformasi subsidi ini akan semakin menyehatkan PLN, dan yang juga tidak kalah penting adalah pernyataan dari Ruddy Gobel bahwa kebijakan reformasi subsidi ini adalah kebijakan yang harus ditindaklanjuti di masa mendatang karena akan menyediakan ruang untuk menyehatkan kapasitas fiskal negara, dan juga memberikan keleluasaan kepada Kementerian ESDM dan PT. PLN untuk memberikan akses listrik yang lebih luas kepada penduduk miskin. 

Webinar ini berlangsung dengan baik dan menarik, disertai antusiasme dari para peserta yang mencapai lebih dari 100 orang yang berasal dari berbagai macam latar belakang. Pada webinar ini juga disediakan Juru Bahasa Isyarat serta interpreter Bahasa Inggris, untuk keterbukaan akses informasi bagi semua. (KM)