Encouraging Inclusiveness of Employment Social Security for Informal Workers

01 November 2022


Wapres

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan, tetapi juga pada sektor sosial-ekonomi (Smeru, 2021). Pandemi COVID-19 telah menyebabkan penurunan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) serta peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia. Pada tahun 2020, angka kemiskinan mengalami peningkatan mencapai 0,37 poin persentase atau maknanya terdapat 1,28 juta orang miskin baru (Sumarto, 2020). 

Pada tahun yang sama, angka pengangguran juga mengalami peningkatan sekitar 2 poin persentase (BPS, 2020). Selain itu, jumlah PHK meningkat dimana Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 3,5 juta pekerja terkena PHK maupun dirumahkan per Juli 2020. Hal-hal tersebut dapat berdampak pada jumlah penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang menurut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dapat ditarik oleh pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu dari 5 (lima) program jaminan sosial ketenagakerjaan yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Empat program selain JHT adalah JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKm (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Tantangan yang dihadapi oleh pemerintah adalah rendahnya jumlah kepesertaan di dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya pada kategori pekerja informal. Padahal tingkat partisipasi pekerja di Indonesia justru didominasi oleh pekerja informal. Menurut BPS, persentase pekerja informal mencapai 60% di tahun 2020. Pada tahun yang sama, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan hanya 2,5 juta peserta kategori BPU, sedangkan pekerja formal mencapai 19,6 juta peserta. Selain itu, secara keseluruhan terdapat 20,7 juta peserta tidak aktif di samping 30 juta peserta yang aktif (BPJS Ketenagakerjaan, 2020). Hal-hal tersebut menunjukkan perlunya upaya memperluas kepesertaan terkhusus pada kategori pekerja informal, sekaligus mempertahankan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu upaya telah dilakukan melalui Program Perisai yang dilakukan dengan menunjuk individu sebagai agen yang bertugas melakukan sosialisasi dan akuisisi serta membantu pengurusan administrasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sasaran Program Perisai adalah pekerja mandiri atau pekerja non-aparatur sipil negara dan terbatas pada segmen perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK) dengan nilai akumulasi iuran tidak lebih dari Rp 7 Juta setiap bulannya. Umumnya, karakteristik skala usaha yang diakuisisi memiliki 5-10 orang pekerja dan bekerja pada sektor informal seperti pedagang, petani, pengemudi ojek, buruh bangunan dan buruh serabutan. 

Pada tahun 2021, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan kajian cepat terhadap pelaksanaan dan efektivitas program Perisai tersebut. Kajian ini dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap 73 informan yang terdiri dari pemangku dan pelaksana kebijakan, organisasi swasta dan nonpemerintah, agen Perisai, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan PPU yang telah keluar dan menarik JHT. Selain itu dilakukan survei terhadap 201 responden Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah di 2 (dua) Provinsi yang sangat terdampak oleh COVID-19 yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali.

Kajian cepat ini menemukan bahwa program Perisai sebagai program keagenan yang menyasar segmen PPU dan PBPU pada skala UMK menghadapi tantangan-tantangan dalam menjangkau kepesertaan yang lebih luas. Tantangan-tantangan tersebut dihadapi dalam membangun kepercayaan, mendapatkan akses dari aparat setempat, keterbatasan pengetahuan dari calon peserta, mengakses kelompok pekerja beresiko rendah, dan mengakses kelompok pekerja dari kelas ekonomi menengah atas. 

Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis terhadap rancangan dan pelaksanaan program Perisai, sebetulnya sistem keagenan Perisai memiliki potensi yang besar untuk menjangkau kepesertaan di skala UMK. Sayangnya, kinerja dari agen Perisai belum optimal dimana jumlah peserta yang diakuisisi terbatas dan tidak terjaga keberlanjutan kepesertaan/ tidak konsisten membayar iuran. Selain itu terdapat intensitas yang cukup tinggi dalam keluar masuknya agen Perisai.

Melihat pada kondisi-kondisi tersebut, maka kajian ini merumuskan masukan dan rekomendasi. Diantaranya, dibutuhkan upaya untuk meninjau kembali nilai insentif yang diterima oleh agen Perisai agar sesuai dengan luasnya lingkup tugas yang dilakukan. Hal ini dilakukan bersama dengan perbaikan pada mekanisme seleksi dan pelatihan agen Perisai agar terstruktur dan terstandarisasi dengan baik. Upaya-upaya tersebut diyakini dapat berpengaruh terhadap kinerja dari agen Perisai itu sendiri. 

Kajian ini juga mengidentifikasi pekerjaan penagihan iurat yang dibebankan pada agen Perisai sangat tidak efektif. Sebaiknya, dibangun suatu sistem pengingat pembayaran (payment reminder system/PRS) yang bekerja secara otomatis. Tidak hanya meringankan beban agen Perisai, dengan adanya sistem ini, maka akan mendorong keberlanjutan kepesertaan. 

Rekomendasi juga diberikan terkait dengan upaya memastikan inklusivitas dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Sistem data administrasi yang sudah ada perlu didorong untuk mampu mengakomodasi keberadaan kelompok pekerja rentan, seperti pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan kepala keluarga. 

Perbaikan data ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan penambahan variabel data dan pemilahan data administrasi berdasar gender, status disabilitas dan kelompok usia. Tidak hanya memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diakses oleh pekerja informal tetapi dengan upaya perbaikan data dapat memastikan penyandang disabilitas dan perempuan dapat mengakses jaminan yang sama. Sehingga dapat mendorong kualitas dan inklusivitas program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tulisan ini merujuk pada produk pengetahuan TNP2K yang berjudul “Laporan Kajian Cepat: Mempertahankan dan Memperluas Kepesertaan sebagai Sebuah Upaya Memastikan Keberlanjutan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”.

Bagi para pembaca yang tertarik dengan tema-tema seputar penanggulangan kemiskinan, silahkan mengunduh produk-produk pengetahuan TNP2K pada website Produk Pengetahuan TNP2K. Untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai produk-produk pengetahuan TNP2K, silakan ikuti akun resmi media sosial TNP2K di Instagram: @tnp2k_official dan Twitter: @tnp2k