Alleviating the Problem of Stunting in Indonesia

21 October 2020


Wapres

Stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun) merupakan salah satu permasalahan yang saat ini masih dihadapi oleh Indonesia. Biasanya, kondisi ini disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai, terutama saat 1.000 hari pertama kehidupan. Masalah stunting tidak hanya mempengaruhi fisik, namun juga bisa mempengaruhi kesehatan, kognitif, dan kinerja di masa depan.

Sebagai bentuk dukungan untuk memerangi permasalahan ini, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) mengadakan webinar rapat koordinasi berjudul “Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting)”. Acara ini dihadiri oleh Kepala Daerah dan pimpinan OPD dari 100 kabupaten/kota. Tujuan acara ini adalah untuk mengentaskan stunting di seluruh Indonesia. Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, pada 21-22 Oktober 2020. 


Gambar 1. Paparan Pembuka dari Bambang Widianto, Sekretaris Eksekutif TNP2K 
Sumber: Dokumentasi Kegiatan

Acara ini diawali dengan sambutan oleh Bambang Widianto selaku Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Beliau mengungkapkan bahwa masalah stunting adalah masalah yang multidimensi. Masalah ini bisa timbul dari pengasuhan yang tidak baik, terbatasnya layanan kesehatan, kurangnya makanan bergizi, sampai kurangnya air bersih dan sanitasi. Oleh karena itu, Bambang menyarankan daerah untuk mengidentifikasi program kerja terkait penanggulangan stunting, agar program-program yang dijalankan dapat berpengaruh secara maksimal.

Subandi Sardjoko selaku Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas yang menjadi salah satu pembicara dalam acara ini juga mengatakan bahwa pemerintah sudah menyusun Strategi Nasional Percepatan Penanganan Stunting periode tahun 2018-2024. Pemerintah menargetkan untuk mengurangi angka stunting dari angka 27,67 persen pada tahun 2019 menjadi 14 persen pada tahun 2024. Dalam mendukung target tersebut, pemerintah melakukan intervensi penurunan stunting kepada pihak sasaran, yang dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yaitu intervensi gizi spesifik, yaitu pemantauan balita di posyandu, pemberian imunisasi, pemberian vitamin A, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan lain-lain. Kategori kedua yaitu intervensi gizi sensitif, yaitu penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, layanan Keluarga Berencana (KB) pasca persalinan, pemberian informasi terkait stunting, bantuan sosial pangan, bantuan tunai bersyarat, dan lain-lain.

Dalam acara ini, KH. Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden Republik Indonesia juga mengatakan, sudah banyak program yang dilakukan untuk mencegah stunting. Namun, tantangannya adalah program-program ini belum dapat saling bersinergi di semua wilayah. Ia menegaskan bahwa sinergi ini memerlukan koordinasi antar-pihak, sehingga setiap lembaga yang terlibat harus mengurangi ego-sektoralnya.


Gambar 2. Sambutan dari KH. Ma'ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia
Sumber: Dokumentasi Kegiatan

Dalam menilai efektifitas penanggulangan stunting di daerah, BPS mengumumkan adanya indeks baru, yaitu Indeks Khusus Penanganan Stunting (IKPS). Menurut Ateng Haryono selaku Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, IKPS merupakan instrumen khusus yang digunakan untuk mengukur sejauh mana cakupan intervensi stunting terhadap rumah tangga sasaran. Ia mengatakan bahwa IKPS memiliki 6 dimensi dalam penentuan angkanya, yaitu kesehatan, gizi, perumahan, pangan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Kedepannya, indeks ini diharapkan dapat membantu Indonesia dalam menganalisis masalah stunting.

Acara ini berlangsung selama dua hari dan membahas mengenai seputar penanganan-penanganan stunting di Indonesia. Selain tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, masih banyak lagi tokoh yang menyampaikan materi stunting dengan menarik. Hadir pula beberapa menteri dalam acara ini, seperti Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sri Mulyani; Menteri Keuangan, dan Tito Karnavian; Menteri Dalam Negeri.