Unifikasi Sistem Penetapan Sasaran Nasional


Materi ini disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif TNP2K yang membahas tentang unifikasi sistem penetapan nasional dengan menggunakan metode pengumpulan data generasi pertama, yaitu PSE 2005. BPS melakukan survey Melalui PSE 2005 untuk mengumpulkan data karakteristik ekonomi dan sosial terhadap rumah tangga dalam list. BPS menggunakan Proxy Means Test (PMT) untuk menentukan eligibilitas penerima. Basis Data Terpadu/ PPLS merupakan data mikro yang diperoleh melalui sensus untuk memperoleh data berdasarkan nama dan alamat dari 40% penduduk dengan status kesejahteraan terendah dan bukanlah basis data kemiskinan. Terjadinya perbaikan metode pengumpulan data menjadi PPLS 2011, yang bertujuan untuk menurunkan inclusion dan exclusion error. Pendataan dilakukan untuk setiap rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah (door to door dan bukan sampel). Pendataan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait variabel yang diduga berkaitan erat dengan status kesejahteraan, seperti: kondisi rumah, kepemilikan aset, dan lain-lain.