Prosedur Permintaan dan Pemanfaatan Basis Data Terpadu oleh Pemerintah Daerah


Materi presentasi ini merupakan bahan paparan Sekretaris Eksekutif TNP2K mengenai pelaksanaan Basis Data Terpadu oleh Pemerintah Daerah. Sebagai upaya dalam perlindungan sosial, BDT dikelola oleh Unit Penetapan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan (UPSPK) dengan tiga tugas utama, yakni menyediakan layanan program, melakukan riset, dan membangun sistem informasi. Untuk memastikan integritas data, diperlukan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Basis Data Terpadu yang memastikan bahwa nama & alamat dari Basis Data Terpadu hanya akan dipakai untuk keperluan Program Perlindungan Sosial.