Manfaat & Dasar Hukum PBDT
Pemanfaatan PBDT adalah guna memperoleh informasi terkini rumah tangga dan individu yang dapat digunakan sebagai basis penetapan sasaran kepesertaan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan pada skala nasional dan daerah.
Dasar Hukum
- Perpres No. 166 Tahun 2014: Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
- Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2014: Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, dan
- Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif
Tujuan
- Mempertajam ketepatan sasaran melalui pemutakhiran informasi rumah tangga dan individu agar dapat meminimalkan kekurang akuratan penetapan sasaran serta berupaya menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam BDT.
- Meningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah.
- Meningkatkan layanan kepada pengguna BDT dalam menentukan penerima program nasional dan daerah.