Manfaat & Dasar Hukum PBDT

Pemanfaatan PBDT adalah guna memperoleh informasi terkini rumah tangga dan individu yang dapat digunakan sebagai basis penetapan sasaran kepesertaan program-program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan pada skala nasional dan daerah.

Dasar Hukum

  • Perpres No. 166 Tahun 2014: Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  • Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2014: Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, dan
  • Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif

Tujuan

  • Mempertajam ketepatan sasaran melalui pemutakhiran informasi rumah tangga dan individu agar dapat meminimalkan kekurang akuratan penetapan sasaran serta berupaya menjangkau rumah tangga miskin yang belum tercakup dalam BDT.
  • Meningkatkan dukungan dan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah.
  • Meningkatkan layanan kepada pengguna BDT dalam menentukan penerima program nasional dan daerah.