Berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas tanggal 4 Maret 2020 tentang Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan serta Rapat Terbatas tanggal 21 Juni 2021 tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kronis, agar pengentasan kemiskinan dilakukan secara terkonsolidasi, terintegrasi dan tepat sasaran melalui kolaborasi intervensi, sehingga kemiskinan ekstrem dapat mencapai tingkat not persen pada 2024.
Menindaklanjuti arahan tersebut, upaya penanggulangan kemiskinan ektrem dilaksanakan melalui upaya khusus berupa multiple interventions. Upaya tersebut dilakukan dengan dua pendekatan utama yaitu: pertama, mengurangi beban pengeluaran kelompok miskin dan rentan melalui berbagai program perlindungan sosial dan subsidi. Kedua, melakukan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan produktivitas kelompok miskin dan rentan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi atau pendapatan. Upaya percepatan dilakukan di wilayah yang memiliki kantong-kantong kemiskinan, mengingat kemiskinan ekstrem banyak terdapat di wilayah tersebut.
Di tingkat daerah, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) memiliki peran yang sangat strategis sesuai dengan kewenangannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 dalam melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Pada Implementasi Tahap 1, upaya khusus percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021 dilaksanakan di 35 kabupaten wilayah prioritas yang memiliki tingkat kemiskinan ekstrem tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi intervensi, salah satunya dengan melakukan pemetaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD. Berdasarkan pemetaan tersebut, berbagai program baik dari pusat maupun daerah dapat diarahkan kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Sebagai kelanjutan dari implementasi Tahap 1, dilakukan perluasan wilayah Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem tahun 2022 dengan melibatkan 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota. Dalam rangka memperkuat koordinasi dan konsolidasi program/kegiatan dan anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan kemiskinan ekstrem, maka perlu diselenggarakan kegiatan asistensi kepada TKPK daerah di 25 provinsi dan 212 kabupaten/kota. Untuk memudahkan proses asistensi tersebut, TKPK Daerah dapat mengakses modul pembelajaran terkait strategi dan upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem berikut: